
Sepaku Nusantara, detikborneo.com – Kasus pengeroyokan terhadap pemuda Dayak Paser di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu reaksi keras dari pemangku adat. Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi, langsung mengambil sikap tegas dengan menggelar sidang adat dan menyatakan kasus tersebut sebagai pelanggaran hukum negara sekaligus pelanggaran adat.
Korban diketahui bernama Ahmad Taufik Bin Samran. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh enam orang pelaku berinisial Arh, Akb, Kdi, Rml, Rmd, dan Bsk/Nrs pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Sepaku, IKN.
Menurut Kepala Adat, peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa.
“Ini bukan sekadar kekerasan terhadap individu, tetapi menyangkut kehormatan masyarakat adat Dayak Paser sebagai tuan rumah di tanah leluhur,” tegas Ahmad Ariadi.
Sidang Adat Digelar, Sanksi Dijatuhkan
Tak menunggu lama, Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan menggelar sidang adat pada 26 Februari 2026 di Sepaku. Dalam sidang tersebut, para pelaku telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum adat Dayak Paser.

Pembacaan putusan adat dijadwalkan kembali pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Sekretariat Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan Jalan Raya Sepaku IKN No.7 Desa Bumi Harapan RT10 Kecamatan Sepaku Ibu Kota Nusantara.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penegakan hukum adat yang memiliki legitimasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat.
Kecam Kekerasan, Minta Hukum Negara Tetap Jalan
Kepala Adat Besar Dayak Paser menegaskan lima sikap resmi lembaga adat:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan di atas tanah adat Paser
- Menyatakan pengeroyokan sebagai pelanggaran pidana dan adat
- Menegaskan perkara telah diproses melalui mekanisme adat
- Mendukung aparat penegak hukum memproses secara adil dan transparan
- Mengimbau masyarakat tidak terprovokasi
“Kami tidak mengedepankan pembalasan. Kami mengedepankan penyelesaian bermartabat,” tegasnya.
Pesan Tegas untuk IKN
Menurutnya, Ibu Kota Nusantara berdiri di atas tanah adat Paser yang menjunjung tinggi falsafah Dayak Sekalimantan:
Adil Ka Talino, Bacuramin Ka Saruga, Basengat Ka Jubata.
Karena itu, seluruh elemen masyarakat, baik Dayak Paser maupun suku lainnya, diminta menjaga harmoni dan tidak menjadikan kasus ini sebagai pemicu konflik horizontal.

Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Otorita IKN dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas dan kedamaian di wilayah ibu kota negara tersebut.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat IKN adalah simbol persatuan nasional yang dibangun di atas keberagaman dan penghormatan terhadap adat lokal. (Bajare007)





