
Palangkaraya, detikborneo com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Respon Alam Borneo (RAB) Kalimantan telah melaporkan pengurus Koperasi Produksi Hidup Lestari (KPHL) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dugaan penyerobotan lahan cadangan warga transmigrasi di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan ini terkait dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh KPHL di lahan cadangan warga transmigrasi seluas 325 Ha. LSM Alam Borneo Kalimantan menduga bahwa KPHL telah melakukan penyerobotan lahan tanpa izin dan telah menguasai lahan tersebut secara ilegal.
“Pengurus KPHL telah melakukan perbuatan yang merugikan warga transmigrasi dan melanggar hak-hak mereka atas lahan,” kata Purwanto Sasongko usai laporan dikajati Kalteng,(2/3).
LSM Respon Alam Borneo Kalimantan meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyerobotan lahan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
” Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga transmigrasi dihormati dan dilindungi,” tambah Purwanto Sasongko.(Wahyudi/Adi).





