
Jakarta, detikborneo.com – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menggunakan Tapung Udeng dalam agenda peluncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) se-Kalimantan di Balikpapan menuai kecaman keras dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur pada selasa 5 Mei lalu.
Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD Kaltim) mengecam penggunaan topi adat Dayak Kenyah yang dikenakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat peluncuran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) se-Kalimantan di Balikpapan pada 5 Mei 2026 lalu.
DAD Kaltim menilai atribut yang digunakan kedua menteri tersebut merupakan topi adat khusus perempuan Dayak Kenyah sehingga pemakaiannya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan adat dan tradisi masyarakat Dayak. Ketua DAD Kaltim, Viktor Yuan, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama kepala adat se-Kalimantan Timur di Sekretariat DAD Kaltim pada Rabu (7/5/2026) untuk membahas persoalan tersebut.
“Fenomena penggunaan atribut adat yang tidak sesuai ini sudah berulang kali terjadi. Kami memandang hal tersebut tidak bisa lagi dianggap sepele karena menyangkut kehormatan dan marwah masyarakat adat Dayak,” ujar Viktor Yuan.
Menurutnya, penggunaan atribut budaya tanpa memahami makna, fungsi, dan tata cara adat merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap identitas budaya Dayak yang diwariskan turun-temurun. Topi bernama Tapung Pek atau Beluko untuk laki-laki.
“Topi adat Dayak Kenyah yang digunakan dalam acara tersebut adalah atribut perempuan. Ketika dipakaikan kepada laki-laki dalam acara resmi tanpa pemahaman adat yang benar, itu tentu melukai perasaan masyarakat adat,” tegasnya.
Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh menjelaskan, topi yang dikenakan kedua menteri tersebut bernama Tapung Udeng dalam bahasa Kenyah. Menurutnya, atribut tersebut merupakan topi sakral perempuan Dayak Kenyah yang tidak boleh digunakan sembarangan.
“Tapung Udeng adalah topi perempuan dalam adat Dayak Kenyah dan memiliki nilai sakral. Penggunaannya tidak bisa sembarangan karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya,” jelas Hendrik Tandoh.
Ia menambahkan, dalam tradisi Dayak Kenyah terdapat perbedaan jelas antara atribut laki-laki dan perempuan. Untuk laki-laki, kata dia, digunakan topi bernama Tapung Pek atau Beluko. “Kalau untuk laki-laki itu menggunakan Tapung Pek atau Beluko. Jadi ada perbedaan yang memang harus dipahami oleh pihak penyelenggara maupun siapa pun yang menggunakan atribut adat,” katanya.
Pada rapat bersama kepala-kepala adat Kalimantan Timur di Sekretariat DAD Kaltim pada Rabu, 7 Mei 2026. Dalam rapat tersebut turut hadir bidang hukum DAD Kaltim Esrompalan yang juga menjabat sebagai Kepala Adat Pampang. Selain itu, hadir pula Cresensia Maria mewakili Kepala Adat Dayak Bahau.
DAD Kaltim juga menyoroti sejumlah penggunaan atribut budaya Dayak dalam berbagai agenda kenegaraan, termasuk kegiatan di kawasan Ibu Kota Nusantara dan acara penghargaan kepala daerah di Balikpapan. DAD menilai kesalahan penggunaan atribut adat yang terjadi berulang kali dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap budaya dan masyarakat adat Dayak.
“Pemakaian atribut yang salah dan dilakukan berulang-ulang adalah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada masyarakat adat Dayak. Kami sangat menyayangkan hal itu terus terjadi dalam acara-acara besar,” kata Viktor Yuan.
Selain mengecam penggunaan atribut yang dinilai tidak sesuai, DAD Kaltim juga meminta pihak penyelenggara kegiatan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat Dayak.
“Kami meminta ada itikad baik dari penyelenggara untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Dayak. Ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas,” ucapnya.
DAD Kaltim juga akan melakukan langkah edukasi kepada pihak-pihak yang menjual maupun menggunakan atribut budaya tanpa memahami aturan adat yang berlaku. “Kami tidak ingin budaya Dayak hanya dijadikan simbol seremonial tanpa memahami nilai dan filosofi yang terkandung di dalamnya. Penggunaan atribut adat harus melalui koordinasi dengan lembaga adat yang benar,” tambah Viktor Yuan.
Dalam hasil rapat tersebut, DAD menegaskan bahwa penggunaan atribut dalam upacara adat hanya boleh dilakukan oleh lembaga adat resmi seperti Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak, Lembaga Adat Dayak Kalimantan Timur, dan Kerukunan Dayak Kalimantan Timur.
DAD Kaltim pun mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara acara, maupun sanggar seni budaya, agar lebih berhati-hati dan menghormati aturan adat dalam penggunaan atribut budaya Dayak di masa mendatang.
Penulis: Hanafi





