
Sepaku, Nusantara IKN — detikborneo.com | Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi, menyatakan dukungan penuh atas langkah Sibukdin yang melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara ke Mahkamah Konstitusi terkait persoalan tanah adat yang kian merugikan masyarakat.
Menurut Ahmad Ariadi, luasnya tanah adat yang beralih fungsi menjadi kawasan IKN membuat masyarakat adat yang menggarap tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman leluhur kini hanya bisa “menonton” pembangunan. Pembayaran ganti rugi tanah justru dinikmati oleh oknum-oknum yang bermitra dengan pihak Otorita IKN.
“Banyak tanah adat yang beralih fungsi menjadi kawasan IKN menjadikan hak masyarakat adat yang mengusahakan tanah sejak leluhur turun-menurun hingga sekarang hanya bisa menonton pembangunan IKN, sementara pembayaran lahan justru dinikmati oknum-oknum yang bermitra dengan Otorita,” ujar Ariadi.
Ia mencontohkan, belakangan ini PT. Agro Indomas yang awalnya bekerja sama dengan masyarakat adat Dayak Balik dan Paser di wilayah Sepaku, padahal Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah dicabut, namun pihak perusahaan tetap menerima pembayaran ganti rugi tanah hingga ratusan miliar rupiah.
Rekam Jejak Perjuangan yang Tak Pernah Mudah
Ahmad Ariadi menegaskan, perjuangan masyarakat adat Paser melawan ketidakadilan bukan hal baru. Sejak awal pembangunan perkebunan Hutan Tanaman Industri milik PT. ITCI, pihaknya sudah berjuang melawan kesewenang-wenangan oknum—termasuk para jenderal pada masa itu—yang dengan semena-mena mengusir warga dari tanah garapan leluhur.
“Kini keadaan justru terasa lebih parah. Dengan alasan Bank Tanah dan Program Keluarga Harapan, pihak-pihak tertentu ikut serta merampok tanah masyarakat adat. Jika keadaan terus seperti ini, Suku Dayak hanya akan menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.
Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang mencerminkan keputusasaan masyarakat: “Jika begini terus, lebih baik kita merdeka saja dan kibarkan bendera Borneo Raya.”
Bukti Kepemilikan Diabaikan, Keadilan Tak Kunjung Hadir
Ariadi menyoroti ketidakadilan yang nyata. Di kawasan yang kini berdiri Masjid IKN, meskipun masyarakat memiliki bukti surat kepemilikan sejak zaman dahulu, tanah tersebut tetap tidak dibayar ganti ruginya. Sebaliknya, PT. Agro Indomas justru diproses dengan cepat dan mendapat pembayaran besar.
“Dimana letak keadilan itu, tanyanya?
Ia juga memperingatkan agar pihak terkait tidak memaksakan kehendak hingga memancing kemarahan masyarakat. “Jangan paksa Suku Dayak untuk angkat senjata. Jika itu yang dikehendaki, kami tak punya pilihan lain. Lebih baik putih tulang daripada putih mata.”
Janji dan Harapan yang Pupus
Semua protes dan tuntutan hak-hak masyarakat adat sejauh ini dinilai terus diabaikan. Janji pemberian nama “Salam Dayak” yang diharapkan menjadi simbol kehadiran masyarakat adat di IKN tak kunjung terwujud. Begitu pula harapan agar nama jalan di IKN menggunakan nama Panglima Sentik—tokoh pejuang Dayak Paser—ternyata hanya menjadi harapan palsu belaka.
Siap ke Jakarta, Dukung Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Akhir pernyataannya, Ahmad Ariadi menyatakan pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk turut serta sekaligus memberikan dukungan nyata bagi perjuangan Sibukdin dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Hutan Adat bukanlah Tanah Negara. Tidak boleh hanya dengan modal pulpen, status tanah berubah dan fungsinya dialihkan begitu saja. Jika keadaan terus begini, kami siap berhadapan dan tidak lagi mendukung pembangunan IKN,” tutup Ahmad Ariadi dengan tegas. ( Bajare007 )





