
Opini : Jajang, S.H Praktisi Hukum
Jakarta, detikborneo.com – Ditinjau dari perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, perjalanan Kabupaten Sekadau sejak awal pembentukannya hingga hari ini merupakan bentuk kegagalan sistemik (systemic failure) akibat absennya political will dari para kepala daerah yang berkuasa secara estafet dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah yang berlandaskan keadilan sosial.
Pemerintah daerah terbukti gagal menjalankan fungsi welfare state karena terjebak dalam bias perkotaan (urban bias) serta praktik ketidaktransparanan pengelolaan APBD yang berakar pada budaya korup yang tinggi, terbukti dari rendahnya akuntabilitas publik dan tertutupnya ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Kegagalan struktural ini terlihat sangat nyata dari data ketimpangan sosial di lapangan, di mana kantong-kantong kemiskinan dan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah perdesaan serta pedalaman terus dibiarkan tertinggal tanpa intervensi fiskal yang adil, berbanding terbalik dengan fasilitas mewah yang dinikmati oleh para elit birokrasi di pusat kabupaten.
Akumulasi dari kebijakan yang keliru ini bermuara pada pelanggaran hak-hak dasar, mulai dari ketimpangan akut infrastruktur di wilayah pedalaman, disparitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga terjadinya konflik agraria berkepanjangan yang tidak pernah lepas dari unsur lepas tangan kepala daerah serta bentuk pembiaran yang nyata.
Ironisnya, di tengah penderitaan dan jeritan rakyat yang kian terhimpit termasuk penindasan ekonomi terhadap para petani mandiri kita justru disuguhkan kontras yang telanjang dan mencolok mata, yakni betapa makmur dan sejahteranya para pemangku jabatan beserta lingkaran kekuasaan di atas penderitaan rakyat Kabupaten Sekadau.
Oleh Jajang, S.H. Praktisi Hukum





