
Balikpapan, detikborneo.com — Kemarahan sekaligus kekecewaan mendalam meluap dari Abriantinus, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Balikpapan, menyusul tindakan penghancuran paksa hunian warga di Kampung Dayak, wilayah IKN. Langkah yang dipimpin langsung oleh Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bololadi, M.Si. (Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN) bersama Inspektur Jenderal Polisi Edgar Diponegoro (Staf Ahli Keamanan & Kepala Keamanan OIKN) dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati mereka yang sejak awal paling setia mendukung kehadiran IKN.
“Menghancurkan rumah warga tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah, tanpa pemberitahuan yang sah — itu bukan tindakan negara. Itu perbuatan preman! Berseragam atau tidak, jika melanggar hukum, tetaplah preman.”
Abriantinus menambahkan pernyataan yang menyayat hati sekaligus menggugat kesetaraan keadilan:
“Padahal sejak awal IKN ditetapkan di Kalimantan Timur, kamilah masyarakat adat Dayak yang selalu berada di barisan paling depan untuk mendukung dan membela IKN. Mengapa sekarang, setelah IKN mulai berjalan, justru masyarakat adat Dayak yang dikorbankan?”
Beliau menegaskan jika memang ada keinginan sungguh-sungguh menertibkan kawasan hutan, seharusnya dimulai dari tempat yang jelas-jelas melanggar lebih dulu — bukan dari warga yang sudah mendiami tanah leluhur turun-temurun:
“Kalau mau menertibkan kawasan hutan, semestinya dimulai dari Taman Hutan Raya (Tahura) KM 45 hingga KM 60! Sepanjang kiri-kanan jalan utama itu, bangunan dan penguasaan lahan yang jauh lebih besar dan nyata — mengapa tidak ditertibkan terlebih dahulu?”
Beliau menegaskan: jika ada hal yang perlu diselesaikan, jalan yang benar sudah tersedia — duduk bersama, bermusyawarah dengan warga, tokoh adat, dan pemuka masyarakat. Bukan datang dengan kekuatan senjata dan alat berat untuk merubuhkan tempat tinggal.
“Kami Suku Dayak. Kami bukan bangsa barbar, bukan kelompok yang tidak tahu hukum dan tidak punya adat. Kami punya aturan, kami punya kehormatan. Perlakukan kami dengan hormat, sebagaimana warga negara yang patuh hukum.”
Abriantinus menuntut pertanggungjawaban tegas:
✅ Pelaku perusakan properti warga — baik yang memerintahkan maupun melaksanakan — wajib diproses hukum
✅ Keterlibatan aparat kepolisian dalam penindakan di luar prosedur resmi akan dilaporkan ke Propam Polri
✅ Penertiban dilakukan secara adil: mulai dari kawasan yang nyata-nyata melanggar lebih dulu, bukan menyasar warga adat
✅ Selesaikan dengan musyawarah, bukan intimidasi dan kekerasan.
- Baca juga: Lampang Bilung: Kami Dianggap Binatang Oleh Pejabat IKN, Kampung Dayak Sudah Ada Sebelum IKN
“Kami mendukung kemajuan bangsa. Tapi kemajuan yang diinjak di atas rumah pendukung setianya, bukan kemajuan — itu pengkhianatan.” ( Bajare007 ).





