
Nusantara, detikborneo.com — Suasana mencekam menyelimuti kawasan kampung Dayak Bukit Tengkorak 2, wilayah IKN, Kamis (24/9/2026). Puluhan rumah warga dirobohkan secara paksa menggunakan ekskavator dan mesin shinsaw, langsung dipimpin Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. Aksi ini didampingi Irjen Pol. Edgar Diponegori serta pasukan bersenjata lengkap tanpa memberi kesempatan maupun perhatian layak kepada warga.
Penertiban ini beriringan dengan upaya mencari pihak yang diduga menjadi dalang kebakaran hutan di kawasan IKN. Anen, warga Dayak asal Kapuas Hulu, ditangkap dan diperiksa di Kantor Polres Kutai Kartanegara dalam rangka penyelidikan tersebut dan dipaksa mengakui pembakaran lahan.
Dihancurkan Tanpa Belas Kasihan
Puluhan hunian warga disapu rata oleh alat berat. Saksi mata menggambarkan, proses pembongkaran berlangsung kaku dan kasar — mirip pasukan penjajah yang masuk tanpa ampun, tidak ada pembehritahuan dan dialog yang layak, tidak ada perhatian pada harta benda maupun perasaan warga.
Jumiati Ibu Rumah Tangga Dayak Paser, tinggal sendiri dirumah, suami pergi bekerja, menyampaiakan : ŕumah saya mau bongkar, saya sembunyi dikamar gemetaran ketakutan dan bersyukur ada tetangga yang kasih tau aparat bahwa ada orang dan rumah saya tidak jadi shinsaw, sampai hari ini saya masih trauma tutupnya.
Kemarahan Kepala Adat Dayak Paser
Ahmad Ariadi, Kepala Adat Besar Dayak Paser, menyatakan kemarahan yang mendalam:
“Perilaku seperti ini biadab, tidak beradab, tanpa rasa kemanusiaan dan keadilan — layaknya tindakan yang tidak menghormati perikemanusiaan. Ini sudah melanggar Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894 yang mengikat seluruh anak bangsa di tanah Borneo. Orang yang berbuat demikian wajib dipertanggungjawabkan secara hukum adat dan diusir dari bumi Kalimantan”.
Kehadiran IKN Hanya Menindas Penduduk Asli?
Ahmad Ariadi mengimbau seluruh masyarakat adat untuk bersatu melakukan protes ke Kantor Otorita IKN. Ia menegaskan:
“Kehadiran IKN yang dijanjikan membawa kemajuan, nyatanya justru menyengsarakan dan menindas penduduk asli Kalimantan. Di tanah leluhur sendiri, warga tidak lagi merasa aman.”
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari OIKN terkait nasib warga yang rumahnya telah dirobohkan maupun status hukum Anen yang masih dalam pemeriksaan dan info terakhir diusir pulang ke Kalbar. Masyarakat adat meminta proses ini ditinjau ulang dengan mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan berlaku adil karena di Bukit Soehartao dari Km 38 sampai Loejanan rumah warga asal luar kalimantan tetap kokoh berdiri dan ribuan hektar lahan sawit, pisang, buah naga dan kebun nenas tetap berlanjut. ( Bajare007 ).





