
Jakarta, detikborneo.com – Perselisihan sengketa lahan antara masyarakat adat Dayak Paser dengan PT Agro Indomas di wilayah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini semakin memanas dan mencapai puncak baru. Konflik ini bermula dari penguasaan lahan adat seluas sekitar 1.500 hektar yang dikuasai perusahaan sejak tahun 2006 dengan janji perjanjian kerjasama bagi hasil dan pembangunan kebun plasma, namun hingga kini janji tersebut tak pernah ditepati dan dianggap sekadar janji palsu.
Situasi semakin rumit dan memicu kemarahan warga ketika diketahui bahwa PT Agro Indomas justru berhasil mencairkan dana ganti rugi lahan yang terkena proyek strategis nasional Bendungan IKN. Nilai ganti rugi yang diterima perusahaan tersebut mencapai Rp 19 miliar, yang dibayarkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten PPU pada November 2025 lalu. Warga adat merasa dirugikan besar karena lahan warisan mereka diambil, manfaat kerjasama tak dirasakan, sementara ganti rugi pun ludes ke tangan perusahaan.

Merasa hak-haknya dikorbankan, masyarakat adat akhirnya mengambil langkah tegas pada April 2026 dengan menutup akses dan aktivitas di areal kebun serta memasang portal pembatas. Namun, tindakan warga justru mendapatkan respons yang tak terduga. Alih-alih masalah diselesaikan, pihak kepolisian justru melakukan pengawalan ketat guna membuka kembali portal tersebut pada 19 mei 2026 dan memastikan operasional perusahaan berjalan kembali seperti sedia kala.
Protes dan laporan resmi pada april 2026 yang disampaikan masyarakat adat pun diklaim tak kunjung mendapatkan respons positif. Ironisnya, alih-alih perusahaan yang diperiksa, justru tiga warga adat yang menjadi sasaran. Iwan dan rekan-rekannya malah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Kaltim atas tindakan yang mereka lakukan untuk mempertahankan wilayah adatnya.

Izin HGU Habis, Kawasan Hutan Dilindungi
Berdasarkan data yang dihimpun, posisi hukum PT Agro Indomas sebenarnya sudah tidak lagi sah. Perusahaan ini diketahui sudah tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berlaku sejak tahun 2017, karena tidak ada perpanjangan atau penerbitan izin baru dari Bupati Penajam Paser Utara.
- Baca juga: Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN: Kepala Adat Besar Paser Turun Tangan, Pelaku Disidang Adat!
Ketidakjelasan status izin ini dipertegas lagi sejak tahun 2025 dengan pemasangan plang batas wilayah oleh Satuan Tugas Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Andi Safrudin, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda secara tegas membenarkan bahwa areal yang dijadikan lokasi kebun sawit tersebut masuk dalam kawasan hutan yang dilindungi dan secara hukum tidak boleh dioperasionalkan.

Ahmad Ariadi pada senin 25 Mei 2026 Lapor ke Satgas PKH, KPK dan DPR RI
Melihat fakta hukum yang sudah jelas namun perusahaan masih beroperasi dan justru melaporkan warga, Kepala Adat Besar Dayak Paser, Ahmad Ariadi D, tidak tinggal diam. Ia menilai ada kejanggalan besar dan dugaan kuat adanya oknum pejabat yang membekingi perusahaan tersebut sehingga tetap bisa eksis meski izin sudah mati dan wilayahnya dikukuhkan sebagai kawasan hutan.
Atas dasar itu, Ahmad Ariadi resmi membawa perkara ini ke jalur hukum dan kelembagaan yang lebih tinggi. Ia telah melaporkan PT Agro Indomas beserta dugaan keterlibatan oknum pejabat pelindung ke sejumlah lembaga tinggi negara, yakni ke Satgas PKH, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya kepada pimpinan Komisi II DPR RI dan Komisi III DPR RI.
- Baca juga: Ivan Bandhito Angkat Film Dayak Kolosal, Target Syuting Awal 2027 Setelah Tertunda Lima Tahun
“Fakta hukum sudah jelas, izin sudah tidak ada, kawasan hutan sudah ditetapkan, tapi kenapa perusahaan masih jalan? Kenapa warga yang mempertahankan hak adatnya malah dilaporkan? Kami curiga ada permainan dan perlindungan oknum. Kami serahkan ini ke Satgas PKH, KPK dan DPR agar ditelusuri tuntas, demi keadilan masyarakat adat Dayak Paser,” tegas Ahmad Ariadi.
Laporan ini diharapkan dapat membongkar praktik pelanggaran hukum, mengembalikan hak masyarakat adat, serta menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai ilegal dan merugikan kepentingan rakyat maupun negara. (Bajare007)




