
Jakarta, detikborneocom – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penjelasan terkait pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa kehadiran personel TNI di rumah Jampidsus merupakan bagian dari pengamanan yang dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung. Pengamanan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Menurut TNI, pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu yang berkembang mengenai penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Mengenai proses penggeledahan oleh Polri merupakan kewenangan institusi kepolisian,” ujar Kapuspen TNI.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah memberikan klarifikasi bahwa berbagai informasi yang mengaitkan pengamanan rumah Jampidsus dengan proses penggeledahan masih berkembang dan meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah sejumlah penyidikan perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Berbagai pihak berharap seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi.
Hingga saat ini, baik Kejaksaan Agung maupun Polri menyatakan bahwa masing-masing proses hukum berjalan sesuai kewenangan institusi masing-masing. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.




