
Oleh Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom
Jakarta, detikborneo.com – Praktik korupsi dalam kegiatan ekspor tidak selalu dilakukan melalui pemberian suap kepada pejabat. Dalam banyak kasus, kerugian negara justru timbul melalui manipulasi transaksi perdagangan internasional, seperti pengurangan nilai ekspor dalam dokumen (under invoice) maupun penyalahgunaan mekanisme transfer pricing.
Kedua modus tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, bea keluar, serta memengaruhi akurasi data perdagangan nasional.
Under Invoice: Nilai Ekspor Diturunkan
Under invoice merupakan praktik mencantumkan nilai barang ekspor lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya.
Sebagai ilustrasi, apabila suatu komoditas diekspor dengan nilai transaksi Rp100 miliar, namun dalam dokumen ekspor hanya dicantumkan Rp70 miliar, maka terdapat selisih Rp30 miliar yang tidak tercatat dalam dokumen resmi. Selisih tersebut diduga dapat dialihkan melalui mekanisme pembayaran lain atau perusahaan di luar negeri.
Praktik seperti ini berpotensi mengurangi besaran pajak maupun pungutan yang seharusnya diterima negara. Selain itu, data nilai ekspor nasional menjadi tidak mencerminkan kondisi perdagangan yang sebenarnya.
Transfer Pricing: Sah, tetapi Bisa Disalahgunakan
Transfer pricing adalah penentuan harga transaksi antara perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya antara induk perusahaan dan anak perusahaan di negara lain.
Secara hukum, transfer pricing bukan merupakan tindakan yang dilarang. Praktik ini lazim dilakukan dalam kegiatan bisnis internasional selama harga transaksi ditetapkan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle).
Namun demikian, penyalahgunaan transfer pricing dapat terjadi apabila harga transaksi sengaja ditetapkan lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar untuk mengalihkan keuntungan ke perusahaan afiliasi di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Akibatnya, laba perusahaan di Indonesia menjadi lebih kecil sehingga pajak yang dibayarkan kepada negara juga berkurang.
Dampak terhadap Negara
Apabila dilakukan secara melawan hukum, kedua modus tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
- Berkurangnya penerimaan pajak dan bea keluar.
- Menurunnya penerimaan devisa negara.
- Distorsi data statistik perdagangan internasional.
- Persaingan usaha menjadi tidak sehat.
- Potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui pengalihan dana ke luar negeri.
Kaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Praktik under invoice maupun penyalahgunaan transfer pricing dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kolusi, atau suap kepada pejabat untuk meloloskan pemeriksaan, memanipulasi dokumen, atau menghindari pengawasan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di sisi lain, apabila tidak terdapat unsur korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan, ekspor-impor, persaingan usaha, maupun tindak pidana pencucian uang, tergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pentingnya Pengawasan
Pakar tata kelola dan ekonomi menilai penguatan sistem pengawasan ekspor, transparansi data perdagangan, pertukaran informasi perpajakan antarnegara, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah penting untuk menutup celah manipulasi transaksi perdagangan internasional.
Dengan sistem pengawasan yang efektif, diharapkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara dapat diminimalkan sehingga kegiatan ekspor benar-benar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
(Red*/Ims)




