
Oleh: Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom.
Jakarta, detikborneo.com – Putusan sela dalam perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik. Majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dengan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga jaksa harus memperbaiki dakwaannya apabila perkara hendak dilanjutkan.
Putusan tersebut bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa, melainkan penilaian atas kualitas surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Dalam perspektif negara hukum, putusan sela merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Dakwaan yang jelas, cermat, dan lengkap bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan agar setiap orang memperoleh kepastian hukum dan kesempatan membela diri secara adil.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa hakim menjalankan fungsi sebagai pengontrol proses hukum. Ketika terdapat kekurangan dalam dakwaan, pengadilan memiliki kewenangan untuk mengoreksinya. Hal tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan, bukan sebagai kemenangan mutlak salah satu pihak.Di sisi lain, putusan sela bukan berarti perkara telah selesai.
Jaksa masih memiliki ruang hukum untuk menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses pembuktian dapat berlangsung. Karena itu, publik perlu memahami bahwa putusan sela tidak identik dengan pembebasan terdakwa ataupun pembuktian atas pokok perkara.
Perhatian masyarakat terhadap perkara ini sangat besar karena berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik. Justru karena tingginya perhatian tersebut, semua pihak dituntut untuk menahan diri dari membangun kesimpulan yang melampaui fakta hukum yang telah diputuskan. Persidangan adalah forum pembuktian, sedangkan opini publik tidak boleh menggantikan fungsi pengadilan.
Pelajaran penting dari putusan sela ini adalah bahwa profesionalisme aparat penegak hukum harus terus ditingkatkan. Penyusunan dakwaan yang kuat dan memenuhi syarat hukum akan mempercepat tercapainya kepastian hukum serta mengurangi polemik yang tidak perlu. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan terletak pada siapa yang menang atau kalah dalam sebuah persidangan, melainkan pada sejauh mana proses hukum berlangsung secara adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara.
Putusan sela Dokter Tifa menjadi pengingat bahwa kualitas proses sama pentingnya dengan hasil akhir sebuah perkara. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. (Red*/Ims)




