
Oleh: Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom.
Jakarta, detikborneo.com – Pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, yang menyatakan bahwa koruptor layak dijatuhi hukuman mati kembali memantik perdebatan publik. Pernyataan tersebut bukan sekadar luapan emosi atas maraknya praktik korupsi, melainkan sebuah seruan moral yang lahir dari keprihatinan terhadap dampak luar biasa yang ditimbulkan oleh kejahatan korupsi.
Korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan yang hanya menggerogoti keuangan negara. Lebih dari itu, korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang berkualitas, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan sosial. Dalam banyak kasus, korupsi menyebabkan proyek mangkrak, fasilitas publik tidak memadai, dan pada akhirnya mengorbankan kehidupan masyarakat luas.
Tidak mengherankan jika muncul tuntutan agar hukuman terhadap koruptor diperberat. Selama ini, publik sering menyaksikan pelaku korupsi divonis ringan, memperoleh berbagai fasilitas di lembaga pemasyarakatan, bahkan setelah bebas masih dapat menikmati hasil kejahatannya. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang berisiko rendah tetapi memberikan keuntungan sangat besar.
Namun demikian, penerapan hukuman mati tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan dorongan moral atau kemarahan publik. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law. Setiap kebijakan pidana harus memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi asas keadilan, proporsionalitas, serta mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum. Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor sesungguhnya bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara menghadirkan efek jera yang nyata. Jika hukuman mati dianggap terlalu ekstrem oleh sebagian kalangan, maka setidaknya negara perlu memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan konsekuensi berat: pemiskinan koruptor melalui perampasan seluruh aset hasil kejahatan, pencabutan hak politik, hukuman penjara yang tegas, serta pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Pemberantasan korupsi juga tidak boleh berhenti pada penindakan. Pencegahan harus menjadi prioritas melalui penguatan sistem pengawasan, transparansi anggaran, digitalisasi pelayanan publik, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), serta pendidikan antikorupsi sejak dini.Pernyataan KH Anwar Iskandar patut dimaknai sebagai alarm moral bagi bangsa. Terlepas dari pro dan kontra mengenai hukuman mati, pesan utamanya sangat jelas: korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa. Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku yang mengkhianati amanah rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan terletak pada seberapa keras ancaman hukum yang tertulis, melainkan pada konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ketika setiap pelaku korupsi benar-benar dihukum secara adil, tegas, dan mampu mengembalikan kerugian negara, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan kembali tumbuh. Di situlah keadilan menemukan maknanya.
(Red*/Ims)




