
Sintang, detikbkrneo com – Masyarakat adat Desa Bekuan Luyang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, mengambil langkah tegas dengan menggelar ritual adat dan memasang portal adat sebagai bentuk protes terhadap PT HPI. Aksi yang berlangsung pada Senin (3/8/2026) itu dilakukan karena warga menilai berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat belum juga memperoleh penyelesaian.
Prosesi adat dipimpin oleh Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang bersama Ketemenggungan Adat Dayak Kabupaten Sintang. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Asisten Kebun dan personel Satuan Pengamanan (Satpam) PT HPI, sehingga seluruh tuntutan masyarakat disampaikan secara langsung kepada perwakilan perusahaan.
Menurut keterangan warga, tuntutan yang disampaikan meliputi penyelesaian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), serta dugaan adanya lahan milik masyarakat yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT HPI namun telah dibuka menjadi kebun kelapa sawit, ditanami, bahkan hasilnya telah dipanen oleh perusahaan.
Masyarakat berharap PT HPI segera menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam prosesi tersebut, Temenggung Adat Dayak Desa Bekuan Luyang menegaskan bahwa portal adat akan tetap dipasang hingga seluruh tuntutan masyarakat memperoleh penyelesaian.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuka atau merusak portal adat secara sepihak. Menurutnya, ritual yang telah dilaksanakan merupakan prosesi sakral dalam tradisi masyarakat Dayak yang mengandung doa serta penghormatan kepada leluhur sebagai penjaga alam dan kampung.
Ritual adat tersebut dilaksanakan menggunakan seekor babi beserta perlengkapan adat lainnya yang memiliki makna sakral dalam budaya Dayak. Masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik yang lebih luas. Oleh sebab itu, mereka meminta PT HPI segera memberikan kepastian dan menyelesaikan seluruh tuntutan secara terbuka.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang, ATR/BPN, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan mediasi dan menelusuri klaim warga mengenai lahan yang disebut berada di luar HGU perusahaan. Apabila klaim tersebut terbukti, masyarakat berharap hak-hak mereka dipulihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT HPI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat Desa Bekuan Luyang, termasuk mengenai klaim lahan di luar HGU, penyelesaian GRTT, maupun pelaksanaan CSR. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT HPI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




