
Tangerang, detikbkrneo.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan lapangan (uji petik) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (4/8/2026) sore. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap penanganan pasca kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin beberapa waktu lalu.
Tim BPK yang mengenakan rompi berlogo BPK tiba di lokasi menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan langsung melakukan peninjauan terhadap kondisi TPA. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3), Hari Mahardika, beserta jajaran.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menjelaskan bahwa kehadiran tim BPK merupakan bagian dari tugas pemeriksaan atas pengelolaan sampah serta penanganan kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin.
«”BPK hadir untuk melakukan tugas negara melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin usai terjadi musibah kebakaran pada bulan kemarin,” ujar Ujat kepada wartawan.»
Ia menambahkan bahwa proses penanganan kebakaran membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar sehingga menjadi salah satu aspek yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
«”Kami mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tim BPK bersama Inspektorat hadir untuk melakukan uji petik. Pemeriksaan ini bukan hanya dilakukan di TPA Jatiwaringin,” tambahnya.»
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Pusat, Kristianto Ari Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada evaluasi penanganan kebakaran dan upaya mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
«”Kami hadir untuk melihat langsung kondisi TPA Jatiwaringin, apakah penanganan kebakaran kemarin sudah selesai dan bagaimana langkah ke depan dalam mengantisipasi kejadian serupa,” ungkap Kristianto di sela-sela pemeriksaan.»
Menurutnya, Direktorat Pemeriksaan BPK akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses pemeriksaan mengenai pengelolaan sampah. Namun, saat ditanya mengenai rencana pemanfaatan sampah menjadi energi listrik maupun besaran anggaran pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, Kristianto menyatakan belum dapat memberikan keterangan.
«”Terkait rencana pengelolaan sampah untuk energi listrik saya kurang tahu. Pemeriksaan ini lebih fokus pada penanganan kebakaran kemarin. Soal berapa anggaran pengelolaan sampah saya belum mengetahui karena saya bertugas di pusat,” jelasnya.»
Peristiwa kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi perhatian berbagai pihak karena menyoroti pentingnya peningkatan tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang. Pengelolaan sampah yang masih mengandalkan praktik open dumping (pembuangan terbuka) dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kebakaran, pencemaran lingkungan, serta meningkatnya emisi gas metana.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPK diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas penanganan pasca kebakaran sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red/Ims)




