
Jakarta, detikborneo com – Kasus meninggalnya Elisabet Miranda, mahasiswi semester VI STIKes PHI Jatiasih, Bekasi, asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian publik. Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas penyebab kematian korban yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Elisabet Miranda dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Kartika Husada, Bekasi, pada 3 April 2026. Sehari kemudian, jenazah almarhumah dipulangkan ke kampung halamannya di Kabupaten Ketapang untuk dimakamkan oleh keluarga.
Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, keluarga bersama tim kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan kejanggalan yang perlu diusut lebih lanjut. Dugaan itu muncul setelah keluarga menerima informasi dari rekan-rekan korban mengenai kondisi kamar kos Elisabet yang disebut terdapat bercak darah dan indikasi yang menurut mereka perlu didalami melalui penyelidikan resmi.
Kuasa hukum keluarga menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, serta transparan. Mereka berharap seluruh fakta di balik kematian Elisabet dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat Dayak yang menyatakan dukungan kepada keluarga dalam memperjuangkan pengungkapan fakta. Mereka mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun hasil penyelidikan yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai penyebab pasti kematian Elisabet Miranda. Belum ada pula penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan pembunuhan maupun tindak pidana lainnya masih merupakan dugaan yang disampaikan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum serta masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pihak keluarga berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan keadilan bagi almarhumah serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (Red)




