
Bengkayang, detikborneo.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, Kanit Provos Polsek Seluas, Aiptu Eko Widiatmiko, S.H., melaksanakan sosialisasi Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri kepada masyarakat di Desa Seluas.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, laporan, maupun informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri melalui sistem digital yang aman dan mudah diakses.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup mengikuti tiga langkah sederhana, yaitu:
Scan QR Code resmi Pengaduan Cepat Propam Polri.
Isi identitas pelapor secara lengkap.
Unggah kronologis kejadian secara jelas beserta bukti pendukung yang dimiliki.
Aiptu Eko Widiatmiko, S.H. menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan profesionalisme serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara mudah dan bertanggung jawab. Ia juga menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Seluas semakin memahami mekanisme pengaduan resmi Propam Polri serta dapat berperan aktif dalam mendukung terciptanya institusi Polri yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat. (Red)




