
Kerawang, detikbkrneo.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Karawang menyoroti adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kecamatan Pakisjaya yang diduga merangkap jabatan sebagai Pejabat Sementara (PjS) Kepala Desa Tanjungbungin. ASN tersebut diketahui merupakan Kepala SD Negeri Tanjungpakis II yang saat ini juga menjabat sebagai PjS Kepala Desa Tanjungbungin.
Ketua DPD SWI Kabupaten Karawang, Yusup, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. “BKN maupun instansi terkait kami minta segera melakukan evaluasi terhadap persoalan ini. Kami menduga terdapat potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur jabatan ASN,” ujar Yusup, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, praktik seorang kepala sekolah yang merangkap sebagai PjS kepala desa tidak lazim dan berpotensi mengganggu etika administrasi pemerintahan serta berdampak pada optimalisasi pelayanan publik.
“Jika benar terjadi rangkap jabatan Kepala Sekolah dan Penjabat Sementara Kepala Desa, dikhawatirkan tugas pokoknya tidak dapat dijalankan secara maksimal sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal,” katanya.
Yusup juga mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019 yang menyebutkan bahwa PNS yang ditugaskan menjadi kepala desa atau penjabat kepala desa harus dibebaskan sementara dari jabatan struktural maupun jabatan fungsional, termasuk jabatan guru, selama menjalankan penugasan tersebut.
Selain itu, ia menyebut Kepala BKN pernah menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, saat dikonfirmasi di kediamannya, yang bersangkutan membenarkan dirinya menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa Tanjungbungin. Namun, ia menyatakan penugasan tersebut bukan atas keinginannya sendiri.
“Bukan keinginan saya. Saya diminta masyarakat untuk menjadi Pjs Kades. Terus terang, pihak Kecamatan juga kesulitan mencari pejabat yang bersedia karena Dana Desa Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 belum cair,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada pemerintahan desa sebelumnya. “Anggaran Dana Desa yang dialokasikan untuk pembelian ambulans diduga disalahgunakan. Selain itu, anggaran pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga tidak direalisasikan oleh kepala desa sebelumnya yang saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara pidana,” kata Jj.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pakisjaya, Pemerintah Kabupaten Karawang, maupun Bupati Karawang belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.(Red*)




