
Tangerang, detikborneo.com – Aktivitas peleburan aluminium di wilayah Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mendapat tindakan tegas dari Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup. Kegiatan di lokasi tersebut dihentikan setelah tim pengawas menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.
Penghentian kegiatan tersebut menjadi perhatian serius karena di lokasi ditemukan dugaan pembakaran terbuka serta timbunan material sisa peleburan berupa slag aluminium. Status material tersebut kini perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian untuk menentukan apakah masuk kategori limbah B3.
BACA JUGA : Lasarus Soroti Nasib Peladang Lokal: Jangan Hanya Cabut Aturan Tanpa Memikirkan Solusi

Ada Timbunan Slag di Area Sekitar 300 Meter Persegi
Hasil penelusuran tim investigasi pada Kamis (3/9/2026) menemukan material sisa proses peleburan yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 300 meter persegi. Keberadaan timbunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana limbah dari proses produksi dikelola selama ini.
Jika hasil pengujian menunjukkan material tersebut memiliki karakteristik sebagai limbah B3, pengelola wajib memenuhi ketentuan terkait penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penanganan akhir.Artinya, persoalan tidak hanya berhenti pada keberadaan timbunan, tetapi juga menyangkut bagaimana material sisa produksi tersebut dihasilkan, disimpan, dan dikelola.

BACA JUGA : Kapolsek Pasar Kemis Ajak Ormas, LSM, Tokoh Masyarakat dan Media Bersama Jaga Kamtibmas
Potensi Emisi dan Pencemaran Perlu Diuji
Proses peleburan aluminium juga menjadi perhatian dari sisi emisi. Pembakaran pada proses tertentu berpotensi menghasilkan berbagai polutan, termasuk volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan. Abu dan residu pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat. Apabila tidak dikelola dengan benar, material tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas tanah maupun sumber air di sekitar lokasi.
Namun demikian, dugaan pencemaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual. Jenis zat, konsentrasi, serta tingkat pencemaran harus dibuktikan melalui pengambilan sampel dan pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Gakkum LH Pasang Garis Penghentian
Berdasarkan informasi hasil pengawasan yang diperoleh tim investigasi, KLH/BPLH menyatakan kegiatan peleburan aluminium tersebut diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai tindak lanjut, Tim Gakkum LH telah memasang papan penghentian kegiatan dan garis PPLH di lokasi.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan di lokasi tidak lagi sebatas keluhan atau temuan lapangan, tetapi telah masuk dalam penanganan oleh aparat penegakan hukum lingkungan. Publik kini menunggu tindak lanjut pemeriksaan, termasuk kepastian mengenai status slag aluminium, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, metode pembakaran, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Pengamat Hukum: Jangan Hanya Berhenti pada Penghentian
Kepala Divisi Hukum Law Firm MS Tuankotta, S.H., M.H., menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, aparat tidak cukup hanya memeriksa persoalan limbah, tetapi juga perlu menelusuri legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, metode pembakaran, dokumen lingkungan, hingga mekanisme pengelolaan sisa produksi.
«“Seluruh dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan, kesesuaian tata ruang, pembakaran terbuka, maupun dumping limbah B3, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Syaffi Tuankotta, S.H., M.H.»
Ia menilai penegakan hukum lingkungan harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.
Publik Menunggu Keterbukaan
Meski demikian, pihak-pihak yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan temuan awal. Status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses penegakan hukum oleh instansi berwenang. Tim investigasi akan terus menelusuri persoalan tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada pengelola kegiatan dan pihak yang menguasai lahan.
Sejumlah pertanyaan penting kini menunggu jawaban: bagaimana legalitas kegiatan peleburan tersebut, apakah dokumen lingkungannya telah terpenuhi, bagaimana slag aluminium selama ini dikelola, dan apa dasar serta tindak lanjut penghentian kegiatan oleh Gakkum LH?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa penghentian kegiatan bukan sekadar tindakan administratif sementara, tetapi menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(Red/Ded/Ims)*





