
Singkawang, detikborneo. com – Di saat awak media mencoba melakukan konfirmasi sekaligus wawancara secara langsung di Dinas PUPR Kota Singkawang, upaya untuk memperoleh penjelasan secara tatap muka dinilai penting agar informasi yang disampaikan dapat diterima secara utuh dan berimbang. Jumat, 25 September 2026.
Wawancara secara langsung tentu memiliki perbedaan dengan konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam pertemuan tatap muka, awak media dapat menyampaikan pertanyaan secara lebih mendalam, melakukan pendalaman terhadap jawaban narasumber, serta memastikan konteks pernyataan tidak terpotong atau menimbulkan penafsiran berbeda.
Hal tersebut menjadi penting, terutama ketika menyangkut kebijakan pemerintah dan pelayanan publik yang membutuhkan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Konfirmasi langsung juga menjadi bagian dari upaya menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sehingga informasi yang disajikan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Dalam konteks sorotan terhadap penggunaan sistem pengunci pintu berbasis sidik jari (fingerprint access control) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Singkawang, awak media berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari pihak terkait, termasuk mengenai alasan pemasangan, dasar kebijakan, fungsi sistem tersebut, serta dampaknya terhadap akses masyarakat ke kantor pemerintahan.
Selain itu, awak media juga mendapatkan fakta di lapangan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang menggunakan sistem penguncian pintu berbasis sidik jari (fingerprint access control). Persoalan tersebut sebelumnya mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.
Ia mengkritik kebijakan Pemkot Singkawang terkait pemasangan sistem pengunci pintu berbasis sidik jari di hampir seluruh OPD.Menurutnya, langkah tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan kesan bahwa kantor pemerintahan semakin tertutup dari masyarakat. Sabtu (26/9).
“Hampir setiap kantor OPD di Pemkot Singkawang kini pintunya dikunci pakai sidik jari. Ini keliru dan kebablasan. Kantor pemerintahan itu dibiayai oleh uang rakyat untuk melayani rakyat, bukan malah membentengi diri dan terkesan menutup diri dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan sistem biometrik pada kantor pemerintahan semestinya dilakukan secara proporsional. Menurutnya, teknologi tersebut dapat digunakan untuk mengamankan ruang-ruang yang memang memiliki tingkat kerahasiaan atau keamanan tertentu, seperti ruang server, ruang arsip, maupun ruangan khusus lainnya.
Namun, apabila sistem pengamanan tersebut diterapkan pada akses yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, menurut Herman, Pemkot Singkawang perlu menjelaskan urgensi dan dasar kebijakannya secara terbuka.
“Pintu sidik jari hanya boleh untuk ruang sensitif seperti ruang server atau arsip, bukan di akses utama pelayanan. Pemkot Singkawang harus segera mengevaluasi ini agar tidak menciptakan sekat psikologis yang membuat masyarakat merasa diintimidasi atau dipersulit saat mendatangi dinas-dinas terkait,” tegasnya.
Menurut Herman, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan teknologi pengamanan gedung, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah membangun hubungan dengan masyarakat. Sistem keamanan, katanya, semestinya tidak menghilangkan prinsip keterbukaan dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
“Kalau masyarakat datang ke kantor pemerintah saja harus berhadapan dengan pintu yang terkunci dan sistem biometrik, pertanyaannya adalah siapa yang sebenarnya sedang dilayani? Jangan sampai teknologi keamanan justru berubah menjadi instrumen pembatas antara pemerintah dengan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Pemkot Singkawang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, tujuan pemasangan, cakupan ruangan yang menggunakan sistem tersebut, mekanisme akses bagi masyarakat, serta sumber anggaran yang digunakan.
Selain itu, Herman Hofi meminta kepada Wali Kota Singkawang untuk menginstruksikan kepada seluruh OPD agar mengevaluasi dan, jika tidak memiliki urgensi keamanan yang jelas, mencopot sistem pengunci pintu berbasis sidik jari yang telah dipasang. Menurutnya, kantor pemerintahan harus tetap mengedepankan keterbukaan dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kalau kalian bersih, kenapa takut? Sedangkan di setiap kantor juga sudah punya CCTV. Jangan sampai pintu yang dikunci dengan fingerprint justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah takut diawasi atau ditemui masyarakat. Pemerintah harus terbuka karena kantor tersebut dibangun dan dibiayai untuk melayani masyarakat,” tegas Herman.
Ia menambahkan, Pemkot harus transparan. Jelaskan kepada masyarakat, apa urgensinya, berapa anggarannya, siapa yang mengadakan, dan apakah pemasangannya memang berdasarkan kajian kebutuhan keamanan.
“Keamanan penting, tetapi pelayanan publik jauh lebih penting. Jangan sampai karena alasan keamanan, masyarakat justru merasa kantor pemerintah menjadi seperti ruang tertutup. Pemerintah itu bukan institusi yang harus dijauhi rakyat,” pungkasnya.
Karena itu, keterbukaan pejabat atau instansi pemerintah untuk memberikan penjelasan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (Rin/Red).





