
Jakarta, detikborneo.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN), Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M, mengeluarkan pernyataan tegas mengutuk keras tindakan aparat Otorita IKN yang membongkar paksa hunian warga di Kampung Dayak, wilayah IKN (24/09/2026). Tindakan itu dinilai tidak manusiawi, melanggar Pancasila, serta mengabaikan hukum adat dan perikemanusiaan.
Dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus ICDN — DPN, DPW, hingga DPD — beliau menyampaikan keprihatinan mendalam: Kalimantan kini sedang berjuang menahan deretan bencana: kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tak kunjung reda, diabaikannya hak-hak masyarakat adat, dan kini ditambah lagi dengan sikap arogan aparat yang justru menindak warga setempat.
“Kami sedang berjuang melawan api dan asap yang mengancam tanah kami. Namun di saat yang sama, hak adat diabaikan, dan warga justru diusir dengan kekerasan. Di mana jiwa Pancasila? Di mana perikemanusiaan?”
Beliau menegaskan fakta yang menyakitkan: tidak ada keadaan darurat, tidak ada ancaman langsung, tidak ada hal yang mendesak yang membenarkan pembongkaran paksa. Meski dianggap ada pelanggaran atas lahan IKN, cara penyelesaiannya sama sekali tidak pantas dilakukan dengan alat berat, gergaji mesin, dan penghancuran rumah tanpa belas kasihan.
“Sekalipun dianggap ada kesalahan, langkah yang seharusnya diambil adalah pendekatan kekeluargaan, cara yang manusiawi, bermusyawarah — bukan menghancurkan tempat tinggal warga seperti musuh.”
Tindakan pembongkaran paksa ini dinilai:
- ❌ Melanggar jiwa dan isi Pancasila
- ❌ Menginjak norma adat dan budaya masyarakat setempat
- ❌ Bertentangan dengan hukum dan perikemanusiaan
- ❌ Tidak mendidik, justru memanaskan suasana
Oleh karena itu, Ketua Umum ICDN mengajak seluruh jajaran pengurus untuk turun tangan: menjembatani kepentingan warga, bermitra dengan berbagai ormas Dayak dan organisasi masyarakat lainnya, serta berkomunikasi dengan pihak berwenang — agar suasana tidak memanas, tidak terjadi bentrokan yang merugikan semua pihak.
“Jangan biarkan ketegangan meletus. Tugas kita adalah menjembatani, membela kebenaran, dan menuntut keadilan dengan cara yang terhormat. Warga tidak boleh ditinggalkan sendirian.”
Pernyataan ini menjadi tegasan: pembangunan IKN tidak boleh dibangun di atas kehancuran rumah warga asli. Kemajuan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan, dan hukum tidak boleh hanya ditegakkan ke satu pihak saja. ( Bajare007 )





