
Singkawang, detikborneo.com – Alokasi anggaran operasional Pemerintah Kota Singkawang kembali menuai sorotan tajam. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pungutan pajak dan retribusi dari masyarakat, anggaran perjalanan dinas aparatur justru mencapai angka fantastis, yakni Rp10,85 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, kebutuhan pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas pelayanan publik masih membutuhkan perhatian pemerintah, sementara belanja operasional birokrasi, khususnya perjalanan dinas, menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.
Kondisi ini dinilai sangat mencederai asas kepatutan fiskal daerah. Berdasarkan data realisasi anggaran hingga akhir Agustus 2026, pos Belanja Modal yang diperuntukkan bagi pembangunan dan perbaikan fasilitas publik, seperti jalan, jembatan, gedung sekolah, dan fasilitas umum, baru terserap Rp51,27 miliar.
Dengan demikian, anggaran perjalanan dinas aparatur se-Kota Singkawang sebesar Rp10,85 miliar setara dengan sekitar 21,1 persen dari total realisasi Belanja Modal tersebut. Perbandingan ini memperlihatkan ketimpangan yang patut menjadi perhatian, mengingat belanja perjalanan dinas merupakan pengeluaran operasional birokrasi, sedangkan Belanja Modal berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh redaksi, berikut daftar 10 instansi dengan alokasi anggaran perjalanan dinas tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026:
1.Sekretariat DPRD: Rp4.265.553.105.
2 Sekretariat Daerah: Rp2.200.041.310.
3.Inspektorat Daerah: Rp441.928.596.
4.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah: Rp438.647.031.
5.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp428.689.484.
6.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana: Rp407.615.996.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp254.386.418.
8.Badan Pendapatan Daerah: Rp245.887.002.
9.Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp244.373.374.
10.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp227.243.382.
Menanggapi rincian data tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., memberikan kritik tajam terhadap struktur belanja Pemerintah Kota Singkawang. Ia menilai besarnya anggaran perjalanan dinas yang terkonsentrasi pada lingkaran birokrasi perlu dievaluasi secara serius. Sabtu, 7 November 2026.
“Data ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat mencolok. Bagaimana mungkin anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD mencapai Rp4,26 miliar dan Sekretariat Daerah sebesar Rp2,20 miliar? Jika digabungkan, kedua instansi tersebut menyerap hampir 60 persen dari total anggaran perjalanan dinas se-Kota Singkawang,” tegasnya.
Sementara itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, masing-masing hanya berada di kisaran Rp400 jutaan. Ini menunjukkan bahwa orientasi belanja birokrasi perlu dipertanyakan.”Jika dihitung secara keseluruhan, anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah mencapai Rp6.465.594.415 atau sekitar 59,5 persen dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,85 miliar, bebernya.
Dalam pengelolaan APBD, pemerintah daerah harus tunduk pada prinsip-prinsip fundamental sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Lebih jauh, asas-asas tersebut sejalan dengan prinsip good governance dan value for money dalam pengelolaan keuangan daerah, serta kewajiban pemerintah daerah untuk mengutamakan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alokasi anggaran yang besar untuk perjalanan dinas di tengah masih terbatasnya Belanja Modal berpotensi bertentangan dengan asas efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
“Mengalokasikan anggaran hingga Rp10,85 miliar untuk perjalanan dinas di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian serius merupakan persoalan yang patut dievaluasi. Hal ini menyangkut penerapan asas kepatutan, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Jangan sampai anggaran lebih banyak terserap untuk kepentingan operasional birokrasi dibandingkan kebutuhan masyarakat,” urai Herman Hofi dari perspektif hukum dan tata kelola keuangan negara.
Lebih lanjut, Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran perjalanan dinas Kota Singkawang mencapai 1,00 persen dari total APBD. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Kota Pontianak sebesar 0,80 persen dan Kabupaten Sambas sebesar 0,66 persen. Padahal, Kabupaten Sambas memiliki wilayah yang lebih luas, jarak tempuh yang lebih jauh, serta jumlah penduduk yang lebih besar. Fakta ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai rasionalitas dan prioritas penganggaran di Kota Singkawang, lebih lucunya kok Kota Singkawang lebih royal perjalanan dinasnya.
Menurut Herman, perbandingan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Singkawang untuk memperketat pengeluaran operasional dan mengarahkan anggaran kepada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Masyarakat terus dituntut berkontribusi meningkatkan PAD hingga target mencapai Rp335,81 miliar melalui pemungutan pajak dan retribusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Herman menegaskan Pemkot Singkawang juga harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan setiap rupiah uang rakyat. Jangan sampai masyarakat terus dibebani kewajiban membayar pajak dan retribusi, sementara anggaran operasional birokrasi justru begitu besar tanpa disertai manfaat konkret yang dapat dirasakan publik.
Lebih lanjut, Herman mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) untuk memberikan perhatian serius terhadap anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Singkawang, termasuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap 168 paket perjalanan dinas tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga harus memperhatikan kesesuaian anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta hasil dan manfaat yang dihasilkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami mendesak BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan KPK untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 168 paket perjalanan dinas tersebut. Pemeriksaan harus melihat kesesuaian antara anggaran, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, serta hasil dan manfaatnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, APBD semestinya menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan operasional birokrasi.
“Dari hasil perjalanan dinas seluruh OPD dan anggota DPRD Kota Singkawang, saya menilai hanya sekitar 8 persen yang benar-benar didengarkan atau ditindaklanjuti oleh Wali Kota Singkawang,” ungkapnya.
Oleh karena itu, masyarakat berhak mempertanyakan apa hasil nyata dari setiap perjalanan dinas tersebut.Selain itu, kita juga mengetahui bahwa Wali Kota Singkawang memiliki visi dan misi tersendiri, tetapi jangan sampai visi dan misi tersebut justru dijadikan alasan untuk mengesampingkan hasil kerja, rekomendasi, maupun aspirasi yang disampaikan oleh OPD dan anggota DPRD.
“Jika manfaatnya tidak jelas, sudah saatnya anggaran perjalanan dinas dievaluasi secara menyeluruh dan BPK maupun KPK didorong untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,”tegasnya.
Ia menegaskan, jangan sampai pemerintah begitu bersemangat memungut pajak dan retribusi dari masyarakat, tetapi begitu mudah menghamburkan uang rakyat untuk perjalanan dinas.
“Pejabat jangan sampai menikmati fasilitas perjalanan dengan uang rakyat, sementara masyarakat harus terus bersabar menunggu pembangunan. Ingat, APBD bukan fasilitas pribadi birokrasi! Setiap rupiah uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Red/Rin)





