
Sepaku Nusantara detikborneo.com – Kasus pembongkaran rumah warga di Kampung Dayak Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), memasuki babak baru. Ketua Hakim Adat Dayak, Ahmad Ariadi, melayangkan surat panggilan kepada Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Staf Ahli Bidang Keamanan Irjen Pol. Edgar Diponegoro, serta Thomas selaku Deputi Trantib OIKN untuk memberikan keterangan dalam persidangan adat.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2026), menyusul proses pemeriksaan adat atas peristiwa pembongkaran rumah warga yang terjadi pada September 2026.
Peristiwa pembongkaran tersebut menjadi perhatian masyarakat adat Dayak. Pada 24 September 2026, Otorita IKN melakukan penertiban bangunan di kawasan Tahura Bukit Soeharto, termasuk wilayah Bukit Tengkorak, Sepaku. Dalam keterangannya kepada media, OIKN menyebut warga telah diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Namun, peristiwa tersebut memunculkan persoalan di tengah masyarakat karena sejumlah rumah warga dilaporkan telah dibongkar. Warga yang terdampak kemudian meminta perhatian dan keadilan atas kejadian tersebut.
Pada 6 Oktober 2026, Tim Investigasi Dayak se-Borneo yang dipimpin Ahmad Ariadi turun langsung menemui warga dan meninjau lokasi pembongkaran.
Selanjutnya, pada 22 Oktober 2026, sembilan Hakim Adat melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perkara.
TIGA PEJABAT OIKN DIPANGGIL HAKIM ADAT
Ahmad Ariadi menjelaskan, proses persidangan adat telah berjalan kurang lebih tiga minggu. Pemeriksaan terhadap para korban dilakukan secara maraton untuk menggali keterangan dan mengumpulkan fakta terkait peristiwa pembongkaran rumah warga.
“Proses sidang adat dan pemeriksaan terhadap para korban sudah kami lakukan selama kurang lebih tiga minggu. Sekarang kami melanjutkan tahapan dengan memanggil para pejabat IKN untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pembongkaran rumah warga di Kampung Dayak Bukit Tengkorak,” ungkap Ariadi.
- Baca juga: Lampang Bilung: Kami Dianggap Binatang Oleh Pejabat IKN, Kampung Dayak Sudah Ada Sebelum IKN
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut bangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat, nilai-nilai budaya, serta prinsip-prinsip Hukum Adat Dayak.
Ia menegaskan bahwa semangat perdamaian yang diwariskan melalui Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894 harus menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut masyarakat Dayak.
“Para pihak yang dipanggil diharapkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan para Hakim Adat yang telah dibentuk dan menjalankan persidangan berdasarkan Hukum Adat Dayak,” tegasnya.
SIDANG ADAT DIGELAR 5 NOVEMBER 2026
Majelis Hakim Adat menjadwalkan persidangan lanjutan pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 5 November 2026
- Waktu: Pukul 10.00 WITA
- Tempat: Balai Adat Dayak Paser, Sepaku, IKN.
Ahmad Ariadi berharap Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, dan Thomas dapat memenuhi panggilan tersebut.
Pihaknya ingin mendengarkan penjelasan secara langsung mengenai kronologi, dasar pelaksanaan penertiban, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa pembongkaran rumah warga.
“Kami berharap para petinggi IKN hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kami ingin mendengarkan penjelasan secara detail mengenai pokok permasalahan ini. Setelah seluruh keterangan dan fakta diperiksa, para Hakim Adat akan mempertimbangkan dan mengambil keputusan berdasarkan proses persidangan adat,” jelas Ariadi.
MASYARAKAT DAYAK MENUNGGU KEJELASAN
Kasus pembongkaran rumah di Kampung Dayak Bukit Tengkorak menjadi perhatian masyarakat adat Dayak, khususnya terkait perlindungan tempat tinggal, kepastian hak masyarakat, dan penyelesaian persoalan secara adil.
Sebanyak 18 rumah warga dilaporkan menjadi objek pembongkaran dalam perkara ini. Jumlah tersebut menjadi bagian dari pokok pemeriksaan yang perlu diperjelas melalui keterangan para pihak dan pemeriksaan fakta di lapangan.
- Baca juga: Dr. Ir. Willy Midel Yoseph, M.M — Ketua Umum DPN ICDN KUTUK KERAS: Aparat IKN Bongkar Paksa Rumah Warga Kampung Dayak! Tanpa Alasan Mendesak, Melanggar Pancasila & Hukum Adat
Kini, perhatian tertuju pada sidang adat 5 November 2026. Kehadiran para pejabat OIKN diharapkan dapat membuka fakta secara terang sehingga persoalan yang dialami warga Kampung Dayak Bukit Tengkorak memperoleh penyelesaian.
Masyarakat adat Dayak berharap pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak mengabaikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lebih dahulu hidup dan menetap di tanah leluhurnya. ( Bajare007 )





