
Sepaku, Nusantara – detikborneo.com
Kasus pengeroyokan terhadap Rahmat Taufik bin Samran, anak kandung Kepala Adat Dayak Paser Sepaku, hingga kini masih menemui jalan buntu. Penyelesaian melalui jalur hukum adat yang telah diputuskan para pemangku adat justru dinilai tidak dihormati oleh pihak pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di RT 006 Desa Bumi Harapan, wilayah Sepaku, Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Baca juga: Pengeroyokan Pemuda Dayak di IKN: Kepala Adat Besar Paser Turun Tangan, Pelaku Disidang Adat!
Kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari kakaknya, Siti Juhariati, sekitar pukul 17.55 WITA, bahwa mobil miliknya ditabrak oleh sebuah mobil pick up. Mendapat kabar tersebut, Rahmat Taufik segera menuju lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil towing datang dengan tujuan mengangkut mobil pick up yang menabrak kendaraan milik kakak korban. Namun situasi memanas ketika sopir mobil towing menegur kakak korban dengan nada tinggi, karena kendaraan korban sempat dipindahkan ke seberang jalan dari titik tabrakan.
Melihat sikap tersebut, Rahmat Taufik menegur sopir towing agar menurunkan nada bicara dan tidak bersikap kasar. Namun teguran itu justru memicu kemarahan. Sopir towing kemudian menghubungi rekan-rekannya, dan tak lama kemudian dua mobil datang membawa sekitar 10 orang.
Kelompok tersebut kemudian melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Rahmat Taufik bin Samran.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta memar di wajah dan kepala.
Aparat keamanan yang menerima laporan segera bertindak. Lima orang pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Arh, Akb, Kdi, Rml, dan Rmd. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Bsk melarikan diri, yang diketahui merupakan anak buah dari Nrs, pemilik usaha towing. Para pelaku diketahui merupakan pekerja towing asal Sulawesi.
Sidang Adat Putuskan Denda Rp320 Juta
Selain diproses melalui jalur hukum negara, masyarakat adat Dayak Paser juga menempuh penyelesaian melalui sidang adat.
Pada 26 Februari 2026, para pemangku adat menggelar sidang dan memutuskan bahwa para pelaku wajib membayar denda adat dengan total nilai Rp320.800.000 sebagai sanksi atas tindakan kekerasan terhadap warga Dayak, terlebih korban merupakan anak Kepala Adat Dayak di Sepaku.
Namun, proses penyelesaian adat tersebut justru memicu kekecewaan.
Dalam agenda penandatanganan berita acara penyelesaian adat pada 5 Maret 2026, bos perusahaan towing tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan. Dalam pertemuan tersebut, pihak perwakilan bahkan menawar nilai denda adat yang telah diputuskan dalam sidang adat.
Kepala Adat Tegaskan Denda Adat Tidak Bisa Ditawar
Sikap tersebut memicu reaksi keras dari Ahmad Ariadi, Kepala Adat Besar Dayak Paser Kalimantan yang memimpin sidang adat.

Ia menegaskan bahwa putusan adat bukanlah objek tawar-menawar, karena merupakan keputusan resmi lembaga adat yang dihasilkan melalui musyawarah para pemangku adat.
“Putusan adat adalah keputusan bersama para pemangku adat. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Ini menyangkut marwah adat Dayak,” tegas Ahmad Ariadi di hadapan peserta sidang.
Para pemangku adat juga sepakat bahwa apabila pihak pelaku maupun perusahaan towing tidak menghormati keputusan adat, maka sanksi adat yang lebih berat dapat diberlakukan, termasuk rekomendasi pengusiran dari wilayah adat Paser.
Sidang Adat Dilanjutkan 12 Maret
Pihak perwakilan pelaku sempat menyatakan akan berkoordinasi dengan para pelaku serta bos perusahaan towing. Namun hingga malam hari tidak ada jawaban resmi yang disampaikan kepada forum sidang.
Akhirnya, sidang adat ditunda sementara dan dijadwalkan dilanjutkan pada 12 Maret 2026 di Kantor Sekretariat Kepala Adat Dayak Kalimantan di Sepaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara, karena dinilai bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hukum adat serta martabat masyarakat Dayak di tanah leluhur mereka. (Bajare007).





