26.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaBerobat Cukup Bawa KTP Saja Dan Tidak Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan

    Berobat Cukup Bawa KTP Saja Dan Tidak Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan

    Berobat cukup bawa KTP Saja Dan Tidak Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Kok bisa?
    Kartu BPJS Kesehatan Rusak Begini Cara Mengurusnya 1140x570 1

    Jakarta, detikborneo.com – Kadang dalam urusan administrasi kita agak bingung, karena jika akan berobat selain bawa Kartu BPJS Kesehatan kita juga wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bahkan juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK), padahal kalo mau jujur semua data sudah online dan data di Kartu BPJS Kesehatan juga dari KTP dan KK Sepertinya ribet sekali.

    Ini terjadi ada unggahan warganet yang mengeluhkan soal petugas fasilitas kesehatan (faskes) masih menanyakan kartu fisik BPJS Kesehatan, ramai di media sosial. Unggahan tersebut ditayangkan oleh akun X (Twitter) @tulus_gunawan, Sabtu (11/5/2024).

    Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP saja.

    Kartu BPJS Kesehatan Rusak Begini Cara Mengurusnya 1140x570 1 IMG 20240514 WA0107

    “Hallo @BPJSKesehatanRI, apakah peraturan ini sdh disosialisasikan ke faskes2 tingkat 1? Hr ini saya berobat ke salah satu klinik kota tangerang, petugas pendaftaran gatau klo bisa pake KTP dan tetap minta kartu BPJS. Untung msh simpan d dompet,” tulis pengunggah.

    Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Bidang Komuniksi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

    “Kami BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk dapat melayani peserta JKN dengan hanya menunjukan KTP,” ujarnya kepada pers, Sabtu (11//5/2024).

    Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

    Selain itu, Rizzky menegaskan bahwa ketentuan terkait penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis peserta BPJS Kesehatan juga telah disepakati oleh seluruh faskes dari tingkat 1 hingga 3.

    “Dan seluruh fasilitas kesehatan disepakati Janji Layanan JKN dalam memastikan pelayanan tersebut,” jelasnya.

    Peserta Tidak Perlu Membawa Berkas Lain

    Adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Januari 2022. Sehingga, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

    Peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat menggunakan KTP tidak perlu membawa berkas atau dokumen pendukung lainnya.

    Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.

    Di sisi lain, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

    faskes yang menolak KTP bisa dilaporkan

    Kepada media  di Jakarta dilaporkan, lebih lanjut Rizzky menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP.

    “Terdapat janji layanan kepada seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS,” tegas Rizzky.

    Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA melalui Pandawa 08118165165. (Sumber: Bergelora.com/ Web Warouw/ admin).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita