26.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaCornelis Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Karena Merasa Di Fitnah Terkait Kapuas Raya

    Cornelis Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Karena Merasa Di Fitnah Terkait Kapuas Raya

    Landak, detikborneo.com – Politisi senior PDIP asal Kalimantan Barat yang juga saat ini merupakan Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, saat dikonfirmasi memberi klarifikasi terkait pernyataan Sutarmidji yang menyebut dirinya tidak jujur dan tidak peduli pada pemekaran Provinsi Kapuas Raya.

    Saat ditemui di Ngabang, Kabupaten Landak, Cornelis menyebut dirinya selaku Anggota DPR RI telah disumpah untuk bekerja dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kalau beliau (Sutarmidji) mengatakan saya tidak jujur, saya tidak peduli terhadap aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau, Sanggau, tentang pemekaran Provinsi Kapuas Raya. Seingat saya, selama saya di Komisi II DPR RI yang memang menangani mitra kerja kami adalah Menteri Dalam Negeri nda pernah membahasnya tu (pemekaran Kapuas Raya),” ucap Cornelis.

    Terkait surat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disebut telah diajukan pada 31 Desember 2019, Cornelis mengatakan bahwa dirinya selaku anggota DPR RI Komisi II tidak pernah ada permintaan membahas daerah otonomi baru untuk Provinsi Kapuas Raya.

    “Katanya ada surat ke Presiden, ada surat ke DPR RI. Tapi kami sebagai anggota kalau pimpinan ajak bahas ya kami bahas, tapi kalau pimpinan tidak ajak bahas kami tidak bahas. Atau tidak ada permintaan dari pemerintah ya kami tidak bahas, sudah sejujurnya saya ngomong,” tambahnya.

    Gubernur Kalbar periode 2008-2018 tersebut menjelaskan, selama dirinya berada di Komisi II DPR RI pada periode jabatan sebelumnya, pembahasan terkait otonomi daerah diantaranya perbaikan tentang dasar hukum kabupaten/kota serta provinsi se-Indonesia, yang masih menggunakan konsiderans dengan UUD sementara RIS.

    Termasuk membahas DOB Papua yang merupakan daerah otonomi khusus, serta membahas terkait IKN.

    “Dari Provinsi Kalimantan Barat masyarakatnya pun tidak pernah datang ke Komisi II, gubernurnya juga tidak pernah ada muncul, suratnya pun tidak ada ke kami. Kemana suratnya kami tidak tau, saya kan sebagai anggota biasa,” jelasnya.

    Disampaikan Cornelis bahwa sebelumnya dirinya hanya berbicara dalam ruang lingkup saat dirinya berada di Komisi II DPR RI, bahwa di Komisi II tidak pernah membahas usulan DOB Provinsi Kapuas Raya. Termasuk Komisi II DPR RI, juga tidak pernah mendapat surat tembusan usulan DOB.

    Dirinya mengaku tidak membahas di luar Komisi II DPR RI, sehingga dirinya menegaskan telah jujur bahwa di Komisi II DPR RI tidak pernah membahas dan mendapat surat usulan DOB Provinsi Kapuas Raya.

    “Saya hanya bicara dalam konteks, dalam ruang lingkup komisi II. Saya tidak bicara di Presiden, tidak bicara di Ketua Dewan (DPR RI). Kan yang saya bicarakan di komisi saya, soal dia mau buat surat kemana-mana itu kan urusan dia lah,” tuturnya.

    Bahkan menurutnya saat menjabat Gubernur Kalbar, Sutarmidji yang biasa berjumpa drinya tidak pernah membahas terkait usulan DOB Provinsi Kapuas Raya. Sementara dirinya selaku Anggota Komisi II DPR RI saat itu memiliki peran membahas pemekaran daerah.

    “Biasa saya ketemu Gubernur Kalbar itu Pak Sutarmidji. Tidak ada juga cerita barang itu (usulan DOB), nda ada juga minta bantu saya. Masa saya yang ngemis-ngemis. Kalau pun ada mungkin dengan yang lain, kan satu-satunya di Komisi II asal Kalbar kan saya. Saya tau persis, nda ada saya melarang mengusulkan,” tuturnya lagi.

    Dalam surat usulan DOB di wilayah perbatasan tertanggal 31 Desember 2019, yang disebutkan sebelumnya, surat usulam Gubernur Kalbar tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI. Dengan tembusan ke Wapres RI selaku Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Menkopolhukam, Mendagri, Mensesneg, Menteri Keuangan, Menteri PPN/BAPENAS dan Kepala BNPP dan tidak ada tujuan ke Komisi II DPR RI.

    Dirinya mengaku, tidak berkepentingan untuk menghambat usulan DOB. Sehingga dia mempersilahkan untuk melakukan usulan.

    “Saya ga ada untungnya kok, untung apa saya menghambatnya,” tambahnya lagi.

    Dia menambahkan bahwa berdasarkan rapat terakhir dirinya bersama Menteri Dalam Negeri terkait moratorium DOB, bahwa Mendagri akan melakukan  penataan wilayah diluar daerah khusus.

    Dirinya mengaku kesal disebut tidak jujur dan tidak peduli terhadap pemekaran Kapuas Raya. Sementara dirinya mengaku tidak pernah menyinggung siapapun.

    “Diperkirakan tahun 2025. Jadi bukan tidak boleh mengusulkan, boleh-boleh saja tidak ada masalah pemerintah, DPR. Tapi kalau dibilang kami tidak membahas tidak jujur saya tidak terima. Kalau masih nyenggol-nyenggol saya, saya gugat ke pengadilan jangan macam-macam. Saya punya bukti-bukti, saya punya bukti lengkap di komisi. Tidak ada kita menghambat-hambat,” tegasnya.

    Cornelis meminta agar menerima jika pemerintah pusat belum menyetujui usulan DOB baru dan kembali mengusulkan lagi. (Law)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita