26 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaDayak Kompak 6 Peladang Bebas Murni.

    Dayak Kompak 6 Peladang Bebas Murni.

    Sintang, detikborneo.com -Sidang putusan karhutla hari ini Senin, 9 Maret 2020 atas enam orang peladang menjadi terdakwa di PN. Ke-6 Peladang yg diadili oleh PN Sintang berlangsung dengan unjuk rasa aksi membela oleh semua warga masyarakat yang dikoordinir ASAP ( Aksi Solidaritas Anak Peladang) hadir juga para tokoh: Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kabupaten Sintang, Gerakan Dayak Nasional, POAR Dan Ormas-ormas Dayak Lainnya.

    Lawadi Nusah Ketua Antar Lembaga DPN Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional saat memantau sidang menyampaikan; Hari ini penentuan kearifan lokal masyarakat Dayak diuji sejauh mana kepedulian Negara untuk melindungi warganya Para Peladang mencari nafkah di negeri ini.

    Bersyukur para Hakim dan Jaksa masih ada rasa kemanusiaan untuk memberikan putusan bebas murni bagi 6 (enam) Peladang yang menjadi terdakwa yang berasal Desa Kedembak Air Tabun, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang dari Suku Dayak Tabun sejak bulan September 2019 yang lalu.

    Irjen Pol (P). Drs. Tommy Sagiman Ketua Umum Forum Dayak Kalimantan di Jakarta/ FDKJ mengapresiasi menyambut baik hasil putusan Pengadilan Negri Sintang sebagaimana harapan masyarakat Dayak umumnya.

    Memang letak geografis tanah di Kabupaten Sintang masih sedikit sekali area persawahan ini menjadi pekerjaan rumah Pemda untuk memperluas lahan sawah supaya dapat mengurangi pembakaran ladang utk mengurangi asap, ujar Pak Tommy Putra Dayak Kanayatn Kelahiran Karangan 66 Tahun yang lalu.

    Ketua DAD Provinsi Kalimantan Barat Jakius Sinyor merasa senang sekali atas putusan pengadilan hari ini.

    Ucapan terima disampaikan juga kepada Team Advoad Dan Saksi Ahli dari DAD Provinsi Kalimantan Barat yang sudah berjuang sekuat tenaga selama ini untuk memperjuangkan keadilan dalam proses hukumnya.

    Perjuangan kita tidak sia-sia selama ini masyarakat Adat Dayak, Anak Peladang dan Ormas Dayak sudah kompak mengawal persidangan dan hasil putusan pengadilan bebas murni.

    IMG 20200309 WA0068

    Untuk kasus serupa putusan PN Sintang ini dapat menjadi Yurisprudensi yg menjadi bukti baru (novum) terhadap sidang kasus yg akan atau sedang berjalan sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara.

    Enam Peladang itu adalah Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan. Mereka diproses hukum karena berladang melalui cara bakar dan didakwa melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP.

    Dari putusan bebas murni enam peladang membuat catatan sejarah peradilan bahwa pihak Kepolisian dan Jaksa untuk kedepan lebih bijaksana lagi dalam menetapkan tersangka. Dengan kejadian seperti ini juga, tentunya kekompakan kita Dayak terus masih ada, ‘dan ini merupakan perjuangan kita bersama” ucap Jakius Sinyor.

    (Bapage007)

    IMG 20200309 WA0069

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita