
Jakarta, derikborneo.com – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu (28/10/2026) diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Dalam aksi bertajuk #IndonesiaSadar tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, mulai dari penanganan bencana ekologis hingga perlindungan kebebasan sipil dan hak asasi manusia (HAM).
Aksi yang digerakkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Komite Selamatkan Daulat Rakyat (Komite SADAR) itu mengusung seruan “Prabowo-Gibran, Ini Lima Perintah Rakyat! Tepati atau Pergi!” Demonstrasi tersebut menjadi wadah bagi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik serta mengevaluasi berbagai kebijakan pemerintah setelah dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA : Demo 28 Oktober, Menko Dudung Pastikan Aspirasi Warga Dihormati
Berdasarkan pemberitaan media, massa mulai memadati kawasan Bundaran HI pada Rabu siang hingga sore. Para peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi, poster, dan spanduk yang menyoroti sejumlah persoalan nasional.
Lima Tuntutan Utama Massa Aksi
Dalam aksi tersebut, Komite SADAR dan mahasiswa menyuarakan lima tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, pengelolaan anggaran negara, pendidikan, penegakan hukum, serta kebebasan sipil.
Pertama, penanganan bencana dan pembenahan tata kelola lahan
Massa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, serta menuntaskan persoalan tata kelola lahan. Tuntutan ini juga menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis di sejumlah wilayah Indonesia.
Kedua, anggaran negara untuk kepentingan rakyat
Mahasiswa meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Mereka juga mengkritik penggunaan anggaran pada program pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang dinilai perlu dievaluasi dari sisi prioritas, efisiensi, dan pengawasannya.
Ketiga, pendidikan terjangkau dan lapangan kerja berkualitas
Massa menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses terhadap layanan dasar, serta penyediaan lapangan kerja yang berkualitas. Mereka menilai akses pendidikan dan kesempatan kerja perlu menjadi perhatian utama dalam kebijakan pembangunan nasional.
Keempat, penegakan hukum dan pemberantasan KKN
Peserta aksi mendesak penghentian penggunaan hukum untuk menyalahgunakan kekuasaan serta memperkuat pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan ini berkaitan dengan dorongan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Kelima, perlindungan kebebasan sipil dan HAM
Mahasiswa meminta pemerintah menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, menuntaskan penanganan pelanggaran HAM, serta menghentikan militerisasi di ruang sipil. Mereka menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa intimidasi maupun kriminalisasi.
Aksi Berlangsung di Tengah Pengamanan Aparat
Pelaksanaan demonstrasi di kawasan Bundaran HI mendapat pengamanan aparat. Sejumlah laporan media menyebut sebagian massa sempat menghadapi pembatasan ketika hendak menuju lokasi aksi.
Dalam perkembangan pada Rabu malam, laporan media juga menyebut terjadinya bentrokan antara sebagian massa dan aparat di sekitar Hotel Mandarin Oriental. Polisi dilaporkan menggunakan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan massa di lokasi tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Dudung mengajak peserta demonstrasi menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, santun, dan bertanggung jawab.
Ia juga meminta aparat menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan humanis sesuai ketentuan hukum. Momentum Evaluasi Kebijakan PemerintahAksi #IndonesiaSadar memperlihatkan sejumlah isu yang menjadi perhatian mahasiswa dan masyarakat sipil, terutama perlindungan lingkungan, prioritas anggaran negara, pemerataan pendidikan, penegakan hukum, serta jaminan kebebasan demokrasi.
Lima tuntutan yang disampaikan menjadi bentuk aspirasi politik masyarakat terhadap arah kebijakan pemerintah. Tindak lanjut atas tuntutan tersebut berada pada proses evaluasi kebijakan, pengawasan publik, serta mekanisme pemerintahan dan penegakan hukum yang berlaku.
Penyampaian aspirasi di muka umum sendiri dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pelaksanaannya tetap harus menghormati hukum, ketertiban umum, serta hak dan kebebasan orang lain. (Red/Rdi)





