24.8 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaDirreskrim: Dugaan Penggelapan Rp2,8 M DAD Kalteng Naik ke Penyidikan

    Dirreskrim: Dugaan Penggelapan Rp2,8 M DAD Kalteng Naik ke Penyidikan

    Palangkaraya, detikborneo.com -Setelah memasuki 10 bulan kasus dugaan penggelapan dana tubuh di DAD Kalteng senilai Rp2,8 miliar, sejak dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya semakin terang benderang. sebelumnya kasus ini pertama kali ditangani Subdit Jatanras, kemudian berpindah ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.

    Melalui rilisnya kepada Wartawan, Senin (18/9) Sabam Sitanggang Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng tersebut, mengungkapkan, pihaknya menerima dua surat dari Penyidik terkait laporan tersebut.

    “Pertama perihal Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang menyatakan, setelah melakukan gelar perkara tanggal 1 September 2023, laporan kami ditingkatkan ke proses Penyidikan. Kemudian surat yang kedua, kami menerima surat tembusan dari Penyidik perihal Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dengan terlapor L,” kata Sabam.

    Sabam menjelaskan, arti proses Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

    “Dengan naiknya kasus menjadi Penyidikan, berarti Penyidik meyakini terjadi dugaan tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan hingga tahap berikutnya adalah penetapan tersangka. Melalui rekening Koran atas nama L, sang penerima dana dari PT BMB, Penyidik akan mengetahui kemana saja uang miliaran rupiah tersebut mengalir,“ imbuh Sabam.

    Dengan naiknya proses hukum menjadi Penyidikan, Sabam menambahkan, bahwa apa yang diperjuangkan tokoh-tokoh Dayak selama ini, bahwa terjadi dugaan tindak pidana yang sangat merugikan DAD Kalteng secara Organisasi tidak sia-sia, sehingga kedepannya pengelolaan Organisasi milik Orang Dayak untuk kemajuan orang Dayak, bisa menjadi lebih baik lagi, dan bukan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus.

    Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yang sempat mengirim surat dukungan ke Dirreskrimum Polda Kalteng, agar penanganan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng ditangani sebagaimana aturan hukum yang berlaku, adalah Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng Sumiharja anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng Baron Binti dan Mikhael Agusta, serta Frans P mewakili Advokat dan Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta beberapa orang Mahasiswa Dayak.

    Melalui pesan Whatsapp, kepada Wartawan Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan kasusnya masuk tahap Penyidikan.
    “Iya, sudah tahap penyidikan,“ tegas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

    Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal adanya kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

     

    Sumber : tabengan.com

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita