
Bekasi, 12 April 2025 — Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela AdvokatSeluruhIndonesia (DPN SPASI) kembali menorehkan langkah strategis dengan terbentuknya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPASI Bekasi Raya. Dalam pemilihan yang berlangsung secara demokratis di Aming Coffee, Sabtu (12/4), telah terpilih:
- Agus Supriyanto, S.H. sebagai Ketua DPC
- H. Ius Soliwanto sebagai Sekretaris DPC
- Sriyatun Sih Wudodo, S.H., S.E., M.H. sebagai Bendahara DPC
Acara ini dihadiri oleh 18 Advokat yang tinggal dan/atau berkantor di wilayah Bekasi, baik Kota maupun Kabupaten.
Ketua Harian DPN SPASI menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan terpilih. Dalam pernyataannya, beliau juga menyampaikan harapan agar kepengurusan yang baru segera melakukan konsolidasi dan koordinasi internal guna melengkapi struktur organisasi di tingkat cabang. Langkah awal yang penting adalah pengisian berbagai bidang strategis seperti Bidang Advokasi Hukum, Bidang Pengkajian Peraturan dan Perundang-undangan, serta bidang lainnya yang menunjang kerja-kerja organisasi dan profesionalisme anggota.

“Dengan hadirnya DPC SPASI di Bekasi, kami berharap dapat menjawab kebutuhan para Advokat di wilayah ini, yang tidak jarang mengalami kriminalisasi, diskriminasi, hingga kekerasan fisik maupun psikis saat menjalankan profesinya. Bahkan, tidak sedikit pula terjadi pelecehan terhadap martabat dan marwah Advokat,” ujar Ketua Harian DPN SPASI.
Lebih lanjut, DPC SPASI Bekasi Raya diharapkan segera membentuk Lembaga Bantuan Hukum SPASI, sebagai wujud komitmen organisasi untuk juga hadir di tengah masyarakat luas, memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Dengan terbentuknya DPC SPASI Bekasi Raya, maka jumlah DPC yang telah resmi berdiri kini mencapai empat cabang, yakni:
- DPC SPASI Bali
- DPC SPASI Balikpapan
- DPC SPASI Bogor Raya
- DPC SPASI Bekasi Raya
Dalam waktu dekat, DPN SPASI juga merencanakan pembentukan cabang-cabang baru di berbagai wilayah Indonesia, seiring dengan tingginya antusiasme Advokat di daerah.
Sejak terbentuknya organisasi ini kurang dari tiga bulan lalu, SPASI telah menangani 9 kasus pembelaan terhadap Advokat, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan. Tiga di antaranya telah memperoleh putusan pengadilan, dua perkara tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Yang patut digarisbawahi, dua dari Advokat yang dibela merupakan Advokat Perempuan yang dikriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya.
Langkah ini menjadi bukti konkret bahwa SPASI tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai benteng perlindungan bagi para Advokat yang berjuang demi keadilan di berbagai lini kehidupan hukum. (Bajare007)