25.8 C
Singkawang
More
    BerandaHukum dan KriminalDua Ratus Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN...

    Dua Ratus Pengacara SPASI Kawal Kasus Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala di PN Jakarta Selatan

    Jakarta, detikborneo.com – Sebanyak 200 pengacara dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) siap mengawal sidang kasus kriminalisasi terhadap advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.

    Jefry Sagala mengalami dugaan penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024. Kejadian ini bermula saat ia mengantarkan surat somasi kedua ke kantor PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut.

    Kronologi Kejadian

    Saat hendak menggunakan lift di Basement 1, Jefry dihadang oleh tiga petugas keamanan yang melarangnya naik. Sekitar pukul 12.00 WIB, insiden terjadi:

    Jefry dipaksa turun dari lift dan mengalami pemukulan serta tindakan kekerasan. Ia dipiting, dibawa ke ruangan tertentu, dan diborgol selama hampir dua jam. Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku.

    Dukungan Advokat dan Kecaman dari SPASI & PERADI

    Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Peradi RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap profesi advokat, yang dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. SPASI menyampaikan beberapa sikap tegas:

    1. Mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Jefry Sagala dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.
    2. Mengapresiasi kerja Polsek Setiabudi yang telah menangani kasus ini hingga memasuki tahap persidangan.
    3. Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan represif dari pihak mana pun.

    Untuk penegakan hukum yang baik dan dapat dirasakan keadilan dimasyarakat maka;

    “Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas.,” tutup Jelani Christo.

    Kasus Bergulir ke Pengadilan

    Laporan polisi terkait kasus ini telah dibuat di Polsek Setiabudi dengan nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ pada 22 Oktober 2024. Kasus ini kemudian berlanjut hingga tahap P21 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) pada 9 Januari 2025.

    Tiga tersangka yang akan menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan adalah inisial WW, DYT dan PKH

    SPASI bersama 200 advokat dari berbagai daerah dan 50 orang Sahabat Spasi juga akan hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat.

    “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi soal marwah advokat yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI.

    Sidang ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menjamin perlindungan bagi advokat yang sedang menjalankan tugasnya. (Bapage007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita