
Sanggau, detikborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8.012,13 gram di Jalan Lintas Malindo, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial KN (34), AX (29), dan MK (23). Sementara itu, seorang pelaku lain berhasil melarikan diri ke dalam hutan dan masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus sabu yang dikemas dalam teh China asal Malaysia, uang tunai, dompet, handphone, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba tersebut.
Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, para pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar dan dijerat dengan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Polda Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas jaringan narkotika lintas negara yang masuk melalui wilayah perbatasan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami menjaga Kalimantan Barat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri dan mengungkap jaringan yang lebih luas.





