Sanggau Leco, detikborneo.com – Dusun Minso Desa Sango salah satu wilayah yang masih tertinggl dengan infrastruktur, yakni jalan yang belum di aspal, dari th di buka Pemda, hingga sekarang jalan ini hancur.
Jalan Minso ini adalah jalan utama penghubung ke kota Kecamatan dan Kabupaten, di musim penghujan seperti ini jalan semakin parah dan hancur.
Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat Minso bahkan sekitarnya. Selama ini banyak korban atas hancurnya jalan ini, salah satu nya luka-luka bahkan ada yang patah tulang.
Pantauan media ini di lapangan membuktikan bahwa kerusakan hampir rata-rata sepanjang 3KM menuju Dusun Paling yang juga jalan Nasional langsung ke perbatasan Negara Malaysia. Semua pengguna jalan yang di wawancara mengeluh keadaan jalan ini dan meminta kepada pemerintah setempat supaya segra memperbaiki dan aspal jalan ini.
“Kami sangat berharap pemerintah setempat untuk bisa memprioritaskan jalan kami ini, kami yang bersekolah setiap hari sangat sengsara sekali, apalagi dikala musim penghujan seperti ini, terkadang pakaian kami sudah keburu kotor” ucap Rista Murid kelas X Kec Sanggau Ledo saat di wawancarai Jumat (20/12/2024).
Kepada media ini salah satu korban rusaknya dan parahnya jalan Minso mengatakan bahwa selama ini mereka terus berjuang melawan rusaknya jalan mereka ini, dimana jalan ini merupakan satu-satunya akses untuk mereka melakukan aktifitas, anak-anak bersekolah, dan lainnya.
Mereka sangat kecewa pasalnya jalan Dusun Minso sudah puluhan tahun tak pernah di perhatikan pemerintah setempat. Menurut salah satu warga setempat tercatat sejak tahun 1982 jalan Dusun Minso di buka.
“Ini tahun 1982 dulu pemda buka dan doser jalan, dulukan kita masih Kabupaten Sambas, dan tidak lama setelah itu tahun 1994 ada pengerasan pasang batu. Sampai sekarang tidak ada lagi pembangunan nya, ada segala Caleg, petinggi kepala daerah bilang aspal, itu dari-dari dulu sama gak terealisasikan bahkan ini sudah tahun 2024” ucap Japang warga Dusun Minso.
Padahal jalan Dusun Minso ini sudah sangat banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah setempat, dimana jalan ini satu-satu nya memberikan akses atas kelancaran jalan keluar masuknya perusahan-perusahan besar sawit, banyak menyerap tenaga kerja, beri nilai tambah atas kabupaten Bengkayang.
Tercatat semenjak th 2000, jalan Minso ini sudah dilewati oleh perusahan dan jalan ini berkontribusi banyak bagi perekonomian warga sekitar. Jalan Minso ini bahkan berbatasan langsung dengan jalan Nasional yang juga jadi jalan Negara saat ini karena menghubung langsung ke Negara Malaysia.
Lalu siapa yang bertanggung jawab atas jalan rusak.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Jika menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Selama ini masyarakat setempat atau kelompok Desa sudah mengambil inisiatif untuk memperbaiki jalan tersebut, namun karena keterbatasan dana hal ini tentunaya tidak masimal sesuai harapan. (Rd)