
Jakarta, detikborneo.com — Tekanan kuat dari masyarakat adat Dayak akhirnya membuahkan hasil. Aksi unjuk rasa besar-besaran yang digelar Kamis, 27 Agustus 2026 di depan Kantor DPRD Kalimantan Barat, memaksa Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Ketua DPRD memberikan janji tegas: Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut.
Suasana Memanas, Janji Terucap
Suasana sempat memanas saat adu argumen antara Sudarno, perwakilan masyarakat adat, dan Gubernur Ria Norsan terkait wacana pencabutan Perda Peladang. Dengan nada tegas dan lantang, Martinus Sudarno Pengurus Majelis Adat Dayak Nasional ( MADN ) menantang:
” Pak Gubernur saya ini terlahir dari peladang, Jika sanggup, beri jaminan makan kepada keluarga peladang — silakan cabut Perda itu. Sanggup atau tidak?”
Ria Norsan pun menjawab dengan jujur: “Tidak sanggup,” dan berjanji secara resmi tidak akan mencabut Perda tersebut.
Prabowo Undang Panglima Jilah Bahas Kebakaran Hutan
Sehari kemudian, Jumat, 28 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi memanggil Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, untuk menghadap di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Panglima Jilah tiba di kompleks Istana sekitar pukul 16.00 WIB, datang langsung dari Kalimantan Barat bersama timnya.

“Saya dipanggil Bapak (Presiden Prabowo) dalam rangka silaturahmi kenegaraan. Poin-poin pembahasannya soal karhutla,” ujar Panglima Jilah saat ditemui wartawan sebelum pertemuan.
Penjelasan Kearifan Lokal Dayak
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo secara khusus menanyakan tentang kearifan lokal Suku Dayak dalam sistem berladang. Jilah menjelaskan dengan tegas:
“Suku Dayak sudah ribuan tahun berladang dan tidak membakar hutan, Kebakaran dan asap terjadi di lahan gambut. Suku Dayak tidak mau, dan tidak akan pernah berladang di tanah gambut. Kami berladang di tanah keras. Yang justru juga melakukan pembakaran adalah pihak perkebunan besar.”
Panglima Jilah juga menyampaikan bahwa pendataan warga terdampak asap telah dilakukan, dan salah satu masukannya berkaitan dengan kebutuhan bantuan personel penanganan kebakaran. Ia menilai kondisi kebakaran di wilayah tersebut sebenarnya tidak terlalu parah — namun kabut asap yang mengganggu kesehatan, terutama anak-anak kecil, menjadi keluhan utama masyarakat.

Data Terkini Karhutla
Kalimantan Barat saat ini menjadi salah satu wilayah dengan dampak kebakaran hutan dan lahan terbesar di Indonesia. Berdasarkan data BNPB per Minggu (23/8), luas karhutla di seluruh Indonesia mencapai 72.798 hektare.
Kemenangan Masyarakat Adat
Keputusan Gubernur untuk tidak mencabut Perda 1/2022 dan didengarnya suara masyarakat adat langsung di Istana Negara menjadi kemenangan besar bagi ribuan peladang tradisional Dayak yang selama ini diancam kehilangan hak hidup dan warisan leluhur.
“Jangan jadikan peladang kambing hitam. Biang kerok ada di tempat lain.”
Kearifan lokal berladang masyarakat adat bukan musuh lingkungan — melainkan benteng pelindungnya yang mulai didengar hingga ke tingkat tertinggi negara. ( Bajare007 )






