
Balikpapan, detikborneo.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan di wilayah Bumi Etam.
Polda Kalimantan Timur menetapkan dua perusahaan perkebunan, yakni PT STP dan PT JMS, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Baca juga: ICDN Serukan Perjuangan Hukum atas Dampak Asap Karhutla, Tim Hukum Daerah Diminta Bela Hak Rakyat
Kedua perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam satu kelompok usaha (holding) dengan PT EHP Tbk (BWPT). Kelompok usaha tersebut dikaitkan dengan konglomerat Peter Sondakh. Namun, hubungan kepemilikan dan pengendalian kedua perusahaan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen korporasi resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut memiliki wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dengan perkiraan luas keseluruhan sekitar 500 hektare.
Penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Informasi penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kaltim, Kamis (29/10/2026).5
PT STP dan PT JMS Terseret Kasus Karhutla
Berdasarkan paparan penanganan perkara, kebakaran di kawasan konsesi PT STP tercatat terjadi pada periode 8 Agustus hingga 5 September 2026 dengan luas lahan terbakar mencapai sekitar 239 hektare.
Sementara itu, kebakaran juga dilaporkan terjadi di kawasan konsesi PT JMS dalam periode yang sama.
Penyidik kemudian menetapkan kedua perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kasus tersebut kembali membuka perhatian terhadap tanggung jawab perusahaan perkebunan dalam mengelola dan mengawasi kawasan konsesinya.
Sebab, persoalan karhutla tidak semestinya hanya dilihat dari tindakan pembakaran oleh masyarakat perorangan. Aktivitas korporasi, pengawasan kawasan, sistem pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab pengelolaan lingkungan juga perlu diperiksa secara menyeluruh apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Lebih dari 6.500 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim
Di tengah proses penegakan hukum, data karhutla di Kalimantan Timur menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Berdasarkan data kumulatif Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 15.747 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot).
Total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Kabupaten Berau mencatat jumlah titik panas tertinggi sebanyak 4.008 titik, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Kabupaten Paser sebanyak 3.000 titik.
Sementara berdasarkan luas lahan terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi tertinggi dengan sekitar 1.661 hektare. Berikutnya Kabupaten Berau sekitar 1.252 hektare dan Kutai Barat sekitar 1.200,1 hektare.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor, terutama untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan hidup, dan masyarakat yang terdampak.
Polda Kaltim Ungkap 37 Laporan Polisi
Secara keseluruhan, Polda Kaltim bersama jajaran berhasil mengungkap 37 laporan polisi terkait karhutla yang telah memasuki tahap penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 30 laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana perorangan dan tujuh laporan polisi berkaitan dengan korporasi.
Total tersangka yang ditetapkan sebanyak 33, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah hukum, meliputi Berau, Kutai Kartanegara, Samarinda, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Kutai Barat, serta Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla akan terus dilakukan, baik terhadap individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat Adat Dayak Menaruh Harapan pada Penegakan Hukum
Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Bagi masyarakat adat Dayak, hutan memiliki nilai penting sebagai ruang hidup, sumber pangan, sumber penghidupan, serta bagian dari warisan leluhur yang harus dijaga.
Kerusakan kawasan hutan berpotensi menghilangkan sumber kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan akibat asap, serta mengancam keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Karena itu, penanganan karhutla di Kalimantan Timur diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum juga perlu memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran terjadi, berapa luas kawasan yang terdampak, serta bagaimana kewajiban perusahaan dalam melakukan pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk dugaan hubungan kepemilikan dan pengendalian antara PT STP, PT JMS, dan PT EHP Tbk (BWPT).
Polda Kaltim sendiri mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan dua perusahaan sebagai tersangka diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian dan mendorong pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hutan Kalimantan bukan sekadar aset ekonomi. Hutan merupakan sumber kehidupan masyarakat, ruang hidup masyarakat adat Dayak, dan warisan alam yang harus dilindungi untuk generasi mendatang. ( Lawadi )






