25.8 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaIni Beda Waktu Memilih DPT, DPTb, dan DPK

    Ini Beda Waktu Memilih DPT, DPTb, dan DPK

    Ini Beda Waktu Memilih DPT, DPTb, dan DPK
    Foto salah satu petugas yang sedang di TPS Griya Artha Rajeg Tangerang

    Jakarta, detikborneo.com – Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan secara serentak pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024.

    Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Waktu pencoblosan Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

    DPT, DPTb, dan DPK Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    BACA JUGA :Jembatan Gantung Putus, Distribusi Logistik Pemilu di Sekadau Terhambat

    Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.

    Berikut perinciannya:

    1. Pemilih kategori DPT Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

    Dokumen yang dibawa yakni:

    • KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C
    • Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)
    1. Pemilih kategori DPTb Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

    Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

    BACA JUGA :Polri kerahkan 195.819 Personel Amankan TPS

    Dokumen yang dibawa meliputi:

    • KTP-el atau surat keterangan (suket)
    • Formulir Model A-Surat Pindah Memilih
    1. Pemilih kategori DPK Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.

    DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.

    Dokumen yang dibawa:

    KTP-el atau surat keterangan (suket)

    Surat suara

    Jika pemilih merupakan kategori DPT dan DPK, maka, akan ada lima jenis surat suara yang diterima, meliputi:

    • surat suara presiden dan wakil presiden;
    • surat suara DPR;
    • surat suara DPD;
    • surat suara DPRD Provinsi;
    • dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

    Namun, ada pengecualian sebagai berikut:

    • untuk Provinsi DKI Jakarta, hanya diberikan 4 jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD Provinsi.
    • untuk Provinsi Aceh, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota; dan
    • untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, surat suara untuk pemilu anggota DPRD provinsi, disebut surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.

    Sementara, surat suara untuk pemilih tambahan dalam DPTb terdiri dari:

    • Surat suara DPR, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil) DPR yang sama.
    • Surat suara DPD, apabila pindah kabupaten kota lain dalam satu provinsi;
    • Surat suara presiden dan wakil presiden, apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
    • Surat suara DPRD Provinsi, apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapil DPRD yang sama;
    • dan; Surat suara DPRD Kabupaten/Kota, apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan di dapil DPRD kabupaten/kota yang sama. (Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR