
Foto: Lawadi, Foto bersama sebelum penyebaran spanduk ucapan Idul fitri 1442 H dan Larangan mudik
Jakarta, detikborneo.com – Pemerintah resmi keluarkan larangan mudik tersebut dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Dalam SE ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) beserta jajarannya di Jakarta patut mendukung anjuran pemerintah, hal itu di katakan Tamunan Kiting (Jumat 7/05/2021).
“Sesuai dengan anjuran pemerintah maka, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta menghimbau warga Dayak yang ada di Jakarta dan sekitarnya untuk tidak mudik ke kampung halaman masing-masing agar penyebaran virus corona 19 dapat dilokalisir dan ditahan penyebarannya mengingat wabah ini masih berlangsung meskipun sudah mulai ada vaksin,” ucap Tamunan.
Lebih lanjut Tamunan mengatakan walupun vaksin sudah dilakukan, namun hal tersebut juga belum tentu semua di daerah sudah ikut serta semuanya.
“namun tidak semua warga Vaksin yang telah dilakukan belum mengapai seluruh atau sebagian wilayah kampung kita di Kalimantan” tambah Tamunan.
Dalam paparannya Tamunan juga mengatakan himbauan tersebut dilakukan juga dengan memasang beberapa spanduk di kawasan strategis ibu kota Jakarta sekaligus ucapan Idul Fitri 1442 H.
“Dalam upaya mendukung himbauan untuk tidak mudik maka Pengurus DAD DKI telah menitipkan 10 spanduk kepada Pemrov DKI dalam hal ini kepada Badan Kesatuan Bangsa & Politik (Kesbangpol) Prov DKI Jakarta. Spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H sekaligus himbauan untuk tidak mudik dalam 5 bahasa Dayak. Spanduk-spanduk tersebut telah dipasang di beberapa wilayah strategis ibukota”, papar nya.
Spanduk yang dipasang di beberapa wilayah Jakarta
Penulis. Rd