26.5 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKaryawan Diminta Lapor Satgas COVID-19 Jika Perusahaan Menugaskan Bekerja

    Karyawan Diminta Lapor Satgas COVID-19 Jika Perusahaan Menugaskan Bekerja

    Jakarta, detikborneo.com – Meskipun pemerintah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan memberlakukan kerja dari rumah (WFH) untuk sektor tertentu, namun masih ada saja perusahaan yang tetap nekat tak patuh pada aturan tersebut.

    Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, agar masyarakat melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 jika ditemukan perusahaan nakal yang masih menugaskan pegawai dan karyawannya bekerja di kantor atau di luar rumah.

    Ke depan, tambahnya, polisi bakal terus melakukan patroli dan mengecek langsung perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bila ditemukan perusahaan non esensial yang masih nekat dan bandel memaksa pegawai dan karyawannya bekerja di kantor bakal ditindak tegas.

    “Segera laporkan ke satgas apabila masih menemukan (perusahaan) non esensial dipaksa oleh pemilik (perusahaan) atau pimpinannya untuk kerja, padahal itu tidak boleh lagi. Jadi, tolong bagi pemilik atau pimpinan perusahaan kalau sudah ada kebijakan WFH saja, jangan dipaksa pegawai untuk kerja, kami tidak akan tindak dan sidik,” katanya, Selasa, 6Juli 2021.

    Menurut Yusri, salah satu alasan banyaknya masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah lantaran masih adanya karyawan yang hendak berangkat ke kantor untuk bekerja atau masih ditugaskan bekerja di luar rumah di masa PPKM Darurat.

    “Kami temukan juga di lapangan masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang tahu itu nonesensial. Ini yang menyebabkan terajadi penumpukan (di jalanan, khususnya perbatasan),” ujarnya.

    Padahal, sambung Yusri, selain sektor esensial dan kritikal, masyarakat diharapkan tetap berada dan melakukan aktivitasnya di rumah saja saat diterapkannya PPKM Darurat. (Priadi_Sq )

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita