26.9 C
Singkawang
More
    BerandaHukum & Kriminal,Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda, Advokat Yang Jadi Korban Kriminalisasi?

    Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda, Advokat Yang Jadi Korban Kriminalisasi?

    Merah Modern Berita Terkini Youtube Thumbnail 20250212 165516 0000

    Keadilan untuk Kenny Wisha Sonda, Advokat Yang Jadi Korban Kriminalisasi?

    Jakarta, detikborneo.com, – Tim Penasihat Hukum Kenny Wisha Sonda (KWS) hari ini (11/02/2025) membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus pidana, melainkan sengketa perdata yang dipaksakan. Dakwaan terhadap Kenny dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi penasihat hukum, yang dapat membahayakan kepastian hukum di Indonesia.

    Kasus ini menarik perhatian luas di kalangan praktisi hukum dan komunitas bisnis karena berpotensi menciptakan preseden buruk: jika seorang penasihat hukum bisa dikriminalisasi hanya karena memberikan opini hukum, maka keamanan profesi advokat dan penasihat hukum di Indonesia menjadi terancam.

    IMG 20250212 WA0149

    Poin-Poin Utama Nota Pembelaan

    1. Kasus Ini Murni Sengketa Perdata, Bukan Pidana
      Perkara ini bermula dari perbedaan penafsiran kontrak bisnis antara dua perusahaan, yaitu Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) dan PT Energi Maju Abadi (EMA), terkait distribusi keuntungan dari Blok Migas Sengkang.

    2. “Sengketa kontrak semacam ini seharusnya diselesaikan melalui arbitrase atau jalur perdata, bukan dengan pemidanaan salah satu pihak,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum. Tindakan hukum ini dikhawatirkan menjadi alat tekanan (bargaining tool) dalam negosiasi bisnis yang seharusnya berlandaskan kesepakatan kontraktual.
    3. Tidak Ada Unsur Penggelapan dalam Tuduhan
      Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Kenny tidak pernah memiliki, menguasai, atau menikmati dana yang diklaim sebagai kerugian oleh PT EMA.

    Seluruh transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua perusahaan.

    Fakta di persidangan menunjukkan bahwa PT EMA baru mulai menerima pendapatan sejak Maret 2023, setelah kewajiban EEES kepada kreditor diselesaikan.

    IMG 20250212 WA0148

    Tuduhan bahwa PT EMA mengalami kerugian sejak 2018 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    1. Kenny Bertindak Sesuai dengan Profesinya Sebagai Penasihat Hukum, Kenny merupakan penasihat hukum (in-house counsel) yang hanya memberikan pandangan hukum kepada kliennya, bukan pengambil keputusan dalam perusahaan. Keputusan bisnis tetap berada di tangan Direksi EEES, bukan penasihat hukum.

    Dalam hukum perdata, prinsip Respondeat Superior (Pasal 1367 KUH Perdata) menyatakan bahwa tanggung jawab hukum dalam keputusan bisnis berada pada manajemen perusahaan, bukan penasihat hukumnya.

    1. Ancaman Serius terhadap Profesi Hukum
      Tim kuasa hukum menilai bahwa jika seorang penasihat hukum dapat dikriminalisasi hanya karena memberikan opini hukum, maka tidak ada lagi kepastian hukum bagi dunia bisnis dan investasi di Indonesia.

    UU Advokat memberikan hak imunitas bagi advokat dalam memberikan jasa hukum. Memproses Kenny secara pidana dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak-hak profesional penasihat hukum. Kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang membahayakan semua penasihat hukum dan advokat di Indonesia.

    Proses Hukum Sarat Kejanggalan

      Kenny ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan, meskipun tidak ada alasan kuat yang membenarkan tindakan tersebut.

      Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan sejumlah saksi kunci dan dokumen penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Mei 2024, yang seharusnya menjadi alat bukti utama dalam perkara ini.

      Tuntutan JPU dinilai tidak proporsional: nilai yang diklaim sebagai kerugian perusahaan mencapai USD 31 juta, tetapi Kenny hanya dituntut 2 bulan penjara.

      Seruan untuk Keadilan

      Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
      “Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kriminalisasi terhadap seorang penasihat hukum hanya karena ia menjalankan tugas profesionalnya,” tegas tim pembela.

      Kasus ini bukan hanya tentang Kenny Wisha Sonda, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh penasihat hukum, advokat, dan komunitas bisnis di Indonesia.

      Tim kuasa hukum mengajak komunitas hukum, akademisi, serta masyarakat luas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat tekanan terhadap profesi hukum. (Bajare007)

      Latest articles

      Explore more

      Arsip berita