Jakarta, detikborneo.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan peran hutan adat dalam penanganan perubahan iklim dengan praktik berkelanjutan yang didukung oleh kearifan lokal masyarakat hukum adat dan didukung oleh penetapan hutan adat oleh pemerintah.
Yuli Prasetyo Nugroho selaku Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak pada Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, menyebut praktik baik tersebut telah disampaikan dalam pertemuan Facilitatve Working Group (FWG) Local communities and Indigenous People Platform (LCIIP) ke-11 di Baku, Azerbaijan pada 5-18 November lalu.
“Best Practice of Indonesia adalah Hutan Adat yang merupakan hutan yang dilindungi dan dilestarikan berdasarkan Pengetahuan Lokal Masyarakat Adat, seperti hutan keramat, kawasan keagamaan, sumber air bersih dan lain-lain,” ujar Yuli.
Dia menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut pihaknya menyoroti bahwa Indonesia miliki keragaman tidak hanya sumber daya alam, tapi juga kebudayaan dengan terdapat 1.128 suku dan 718 bahasa tersebar di 76.655 desa di nusantara, terdiri dari banyak masyarakat adat yang bersatu menjadi Indonesia.
Masyarakat hukum adat sendiri berperan sangat besar dalam upaya merespons perubahan iklim, termasuk dalam hal menjaga hutan. Hutan adat memiliki beragam peran termasuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat adat, melestarikan ekosistem baik hutan maupun lingkungan hidup serta melindungi kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
“Dan sebagai salah satu strategi penyelesaian konflik terhadap masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan dan juga semangat masyarakat adat adalah menjaga hutan adat dengan pengelolaan yang lestari,” katanya.
Selain itu, Indonesia memiliki kurikulum dan pendidikan adat bagi generasi muda di sekolah maupun di masyarakat. Dengan saat ini terdapat 107 sekolah adat di Indonesia dan 131 masyarakat berhak mengelola Hutan Adat di 18 provinsi dan kunci pendidikannya adalah dengan mengamalkan dan menggunakan bahasa lokal.
Menurut data Kemenhut, saat ini pengelolaan hutan adat di Indonesia sudah dilakukan 138 komunitas dengan luas 265.250 hektare. Secara keseluruhan Perhutanan Sosial telah mencapai 8 juta hektare lebih dengan 1,2 juta rumah tangga pengampunya.
“Angka ini tentunya akan sangat penting dalam partisipasi upaya mitigasi perubahan iklim,” demikian Yuli Prasetyo Nugroho.*