
Opini | Dr Petrus, SH., MH., C. MPB., CTA. C. Med.
Jakarta, detikborneo.com – Opini . Keputusan yang di ambil oleh ketua komisi V DPR RI tentang transmigrasi ke pulau Kalimantan dapat kita lihat apakah membawa manfaat dan nilai keadilan kepada masyarakat baik itu masyarakat yang akan di transmigrasi atau manfaat kepada masyarakat setempat di pulau Kalimantan.
Untuk melihat dari perspektif politik hukum keputusan yang telah di ambil oleh ketua komisi V menurut Plato bahwasanya seorang pemimpin hendaknya Arif dan bijaksana, maka dalam sebuah keputusan harusnya bijak sebelum mengetok palu dalam melakukan transmigrasi ke pulau Kalimantan, seharusnya mendiskusikan kepada para tokoh adat setempat atau organisasi atau LSM, yang ada di suatu daerah tersebut.
Dengan melakukan diskusi maka dapat melihat kemanfaatan dan nilai keadilan kepada masyarakat setempat dengan keputusan transmigrasi. Ketok palu yang dilakukan oleh ketua komisi V DPR RI seharusnya melihat dari aspek sosiologi atau melakukan riset tentang keadaan warga setempat pulau Kalimantan apakah warga sudah memiliki tempat tinggal semuanya, apakah sudah terpenuhi ekonominya dan lain sebagainya.
BACA JUGA : Demo Tolak Transmigrasi di Kalbar, Wagub Krisantus Ikut Nyatakan Penolakan
Namun jika tidak melakukan riset hanya berdasarkan pada pandangan politik melakukan ketok palu tersebut maka sangat merugikan warga setempat. Seharusnya menggunakan teori Dialektika dari Hegel dimana adanya yang pro dan kontra dalam mengupas suatu kebijakan yang akan di ambil. Kita tidak hanya berbicara atau menggiring opini bahwasanya dengan tidak mengijinkan transmigrasi bukan persoalan mengenai tidak menerima orang yang dari daerah lain masuk ke wilayah pulau Kalimantan, atau persoalan SARA namun ini menyangkut tentang keadilan bagi warga setempat.
Logikanya kita membantu orang lain, sedangkan warga setempat masih kesusahan. Jika merujuk pada pada pandangan Francis Bacon dimana seharusnya menggunakan logika, hipotesa dan verivikasi sehingga dalam mengambil suatu kebijakan bisa memastikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam suatu kebijakan.
Pada setiap kebijakan yang di ambil, seharusnya membuka ruang untuk menerima kritikan dan masukan, suka tidak suka, mau tidak mau, setuju tidak setuju harus dapat menerimanya untuk kebaikan kebijakan yang diberlakukan kepada masyarakat. Maka dalam transmigrasi ini, letak kecacatannya bulan pada warga yang akan di transmigrasi kan ke Kalimantan tapi letaknya pada kebijakan yang seharusnya dimana sebelumnya harus di perhatikan dari aspek politik hukum.