Jakarta, detikborneo.com – Makam warga Non Muslim di Desa Gintung Sepatan Kabupaten Tangerang terpaksa akan di bongkar paksa oleh warga.
Diketahui seorang warga perumahan Griya Artha Sepatan yang mengubur orang tuanya 7/5/2024 di tempat pemakaman tersebut, dan telah mendapatkan ijin dari RT dan perangkat terkait.
Bahkan pada saat pemakaman di saksikan Banbinsa dan Kadus setempat. Namun keadaan berubah setelah beberapa hari kemudian. Ratusan masa bergejolak berdemo di kantor lurah dan paksa minta bongkar makam tersebut karena di anggap masih areal tanah adat.
“Awal kita lakukan pemakaman semua berjalan lancar pak, Banbinsa ada malah saksikan dan perangkat pengurus orang kampung setempat ada juga. Namun beberapa hari lalu masa beramai ramai mendatangi kantor lurah disitu minta makam ortu kami di bongkar” ucap anak keluarga yang berduka yang enggan di sebut nama nya.
Ia mengatakan dari mereka warga Griya Artha Sepatan berhak dan diperbolehkan mengucapkan makam di tempat itu, sebab pihak Perumahan katanya sudah membeli lahan tersebut.
” Ya kita memang boleh untuk menggunakan pemakaman itu, kata pihak Perumahan kan itu ada sudah dibeli dan boleh digunakan warga perumahan Griya Artha Sepatan untuk menguburkan jenazah keluarganya disini” pungkas nya.
Namun sesuatu hal yang terjadi, sampai saat ini masih belum jelas mengenai legalitas kegunaan tempat tersebut.
Ia di tawarkan pemindahan makam di tempat lain yang memang khusus TPU, dan seluruh biaya pengerjaan akan di urus oleh pihak kelurahan atau Pemda setempat.
Hingga saat ini dirinya masih tidak mau bercerita banyak atas kejadian yang menimpa keluarganya. Situasi masih berduka namun mendapat masalah seperti ini.
Atas kejadian tersebut dimanakah keadilan?, atau kah masyarakat kita masih berpegang dengan minoritas dan mayoritas.
Diketahui juga bermuka warga Desa Gintung Resah diduga adanya makam non muslim yang di makamkan berdekatan dengan area pemakaman milik adat, yang sudah berada puluhan tahun tersebut.
Diketahui makam tersebut berada di lahan milik warga yang sudah dijual kepada warga perumahan yang berada di Desa Gintung, dan belum diketahui dengan persis peruntukan dan perizinan lahan tersebut.
Mengutip keterangan bantennet.com, Nurhayadin Kadus perumahan Griya Artha Sepatan mengutarakan dirinya emang mengetahui hal adanya penggunaan lahan tersebut yang di peruntukan sebagai area pemakaman bagi warga perumahan, akan tetapi secara legalitas kurang mengetahui.
”Saya, kurang mengetahui hal tersebut karena itu di saat kepemimpinan Desa sebelumnya, dan legalitas seperti apa,?” ujarnya.
Selain itu lanjut Kadus, kami pemerintah Desa saat ini masih prematur dan panitia pemakaman tersebut di bentuk sebelum pemerintah Desa Gintung saat ini, dan kami dari pihak pemerintah desa akan ada pemanggilan kepada pihak terkait.
Sementara Amsuri Kepala Desa Gintung saat di mintai keterangan oleh wartwan menuturkan pihaknya belum mengetahui dengan jelas terkait lahan pemakaman yang di pergunakan pihak perumahan tersebut.
Saya selaku kepala Desa Gintung, belum mengetahui seutuhnya terkait pemakaman tersebut, dan ini baru saya ketahui setelah adanya keresahan warga adanya non muslim yang di Kebumikan di area tersebut,” papar Amsuri.
Kami, lanjut Kepala Desa Gintung, pemdes Gintung akan segera memanggil pihak pihak terkait untuk mengetahui kepastiannya, baik perizinan atau peruntukan lahan tersebut. Selain itu saya juga berharap warga perumahan untuk menggunakan lahan pemakaman yang sudah di siapkan oleh pemerintah kabupaten Tangerang yang berada di buniayu yang berada di kecamatan Sukamulya. (Rd)