
Kotawaringin Timur, detikborneo.com – Kembali lagi viral dimedsos tentang penolakan izin pembangunan rumah ibadah.
Kini di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam surat beredar secara resmi menolak permohonan izin pembangunan rumah ibadah berupa gereja di wilayah RT 007 RW 003. Keputusan ini disampaikan dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan konsultasi dengan pihak muspika dan pengecekan langsung ke lapangan. Hasil temuan menunjukkan bahwa jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat belum memenuhi syarat. Selain itu, warga di wilayah RW 003 juga belum menyetujui pembangunan gereja, sebagaimana dibuktikan dengan adanya tanda tangan penolakan dari sebagian masyarakat.
Dengan dasar tersebut, pihak Pemerintah Desa menyatakan belum dapat mengeluarkan izin untuk pembangunan gereja di lokasi yang dimaksud.
Surat ini menegaskan pentingnya persetujuan masyarakat dan pemenuhan syarat administratif dalam proses pendirian rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (Rd)





