26.9 C
Singkawang
More
    BerandaBisnisPemprov Kalbar Keluarkan Kebijakan Insentif Fiskal, Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan...

    Pemprov Kalbar Keluarkan Kebijakan Insentif Fiskal, Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB

    Pontianak, detikborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan kebijakan agar tidak ada kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak di provinsi ini. Kebijakan tersebut berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2024 yang memberikan pengurangan pokok PKB, dan BBNKB.

    “Jadi intinya tidak ada kenaikan (PKB dan BBNKB) dibanding tahun 2024. Untuk Pergub 47 Tahun 2024 sendiri mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson.

    Harisson menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

    “Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak,” harapnya.

    Selain itu, adanya insentif fiskal atau pengurangan pokok pajak tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalbar serta untuk memastikan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB di Kalbar.

    Lebih lanjut dijelaskan, dengan pengurangan tarif pajak berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat akan mendapatkan beberapa manfaat. Pertama, ada pengurangan pokok PKB sebesar 17,85 persen. Langkah ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor agar lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

    Kedua, pengurangan pokok BBNKB sebesar 24,7 persen. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor baru atau bekas mulai 5 Januari 2025. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung transaksi kendaraan bermotor di wilayah Kalbar.

    “Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada pemilik kendaraan bermotor tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas pada perekonomian daerah. Dengan peningkatan transaksi kendaraan bermotor, sektor otomotif lokal diharapkan mendapatkan momentum pertumbuhan yang lebih signifikan,” paparnya.

    “Sementara untuk proses pelayanan dan implementasinya, layanan pemberian pengurangan pokok PKB dan BBNKB tersedia di seluruh unit pelayanan pendapatan di Kalbar. Termasuk kantor bersama samsat di setiap kabupaten/kota. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Pemprov Kalbar juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung seperti sistem pembayaran daring yang terintegrasi dengan berbagai layanan perbankan untuk memastikan proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat dan transparan,” ujarnya.

    Dengan adanya kebijakan pengurangan pokok PKB dan BBNKB ini, Pemprov Kalbar berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran pajak, menciptakan keadilan ekonomi serta mendukung program pembangunan daerah. Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan keberlanjutannya dalam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    Kesuksesan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Dealer kendaraan bermotor, lembaga keuangan, serta komunitas masyarakat diharapkan dapat turut serta mendukung program ini dengan cara aktif menyosialisasikan, dan memanfaatkan insentif yang telah disediakan oleh pemerintah,” pungkasnya.

    (Sumber : Pontianak post)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita