Pontianak, detikborneo.com – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson pada Selasa menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan 3.307 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“PPPK yang menerima SK kali ini merupakan tenaga teknis, yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam optimalisasi formasi PPPK Tahun 2022 yang tidak terisi,” kata Harisson dalam acara penyerahan SK yang berlangsung di Aula Garuda Gedung Pelayanan Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak.
BACA JUGA :PJ Gubernur Kalbar Horison Sebut Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2024 Kalbar Aman
Harisson mengatakan bahwa 3.307 orang yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PPPK selanjutnya akan ditempatkan di organisasi-organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dia berpesan kepada PPPK yang baru diangkat agar bersyukur, bersemangat dalam bekerja, dan mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Saudara sekalian telah melewati proses panjang, maka patut bagi Saudara untuk bersyukur dalam bentuk meningkatkan semangat bekerja,” katanya.
BACA JUGA :Pj Gubernur Kalbar Resmikan Sungai Pelang Ketapang Jadi Destinasi Wisata Tani
Penjabat Gubernur juga mengingatkan para aparatur sipil negara agar terus meningkatkan kapasitas dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya berpesan kepada Saudara untuk menjaga citra positif dengan bekerja sebaik-baiknya,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa perekrutan dan pengangkatan PPPK yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang baik dan berintegritas. (Rd)
Sumber (Antara)