| Penulis: Rachel Amelia Masridha (UPN Veteran Jakarta)
Pandemi Covid-19 telah berlangsung hampir dua tahun lamanya, sejak pertama kali terdeteksi pada tanggal 2 Maret 2020 di Indonesia. Hingga saat ini, kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Peningkatan kasus positif Covid-19 ini mendorong pemerintah untuk melakukan kebijakan-kebijakan baru demi menekan laju penularan Covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut seperti dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Transisi, PSBB Ketat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 1,2,3,4. Hal ini tentunya sangat berdampak besar terhadap berbagai sektor yang ada di Indonesia, salah satunya adalah sektor UMKM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang suatu perusahaan serta melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Kondisi UMKM sebelum adanya pandemi Covid-19 dirasa cukup baik oleh hampir seluruh pelaku UMKM. Namun, saat pademi Covid-19 menyerang, 56,8% UMKM berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan dan hanya 14,1% UMKM yang masih berada dalam kondisi baik (Katadata Insight Center, Juni 2020). Dengan adanya pandemi Covid-19 ini maka akan berdampak langsung terhadap penurunan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku UMKM. Sulitnya mencari modal, banyaknya pelanggan yang memutuskan untuk tidak membeli produk atau menggunakan layanan jasa, menurunnya omzet, dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mempersempit ruang kerja UMKM mengakibatkan banyak pelaku UMKM yang memutuskan untuk gulung tikar.
Dari banyaknya hambatan-hambatan yang dirasakan oleh pelaku UMKM, tentunya terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan di tengah pandemi ini. Salah satunya adalah memanfaatkan platform digital yang telah berkembang pesat. Platform digital itu sendiri adalah perangkat lunak yang membentuk suatu sistem aplikasi. Pada saat ini, pengguna internet di Indonesia sudah terbilang cukup banyak, yaitu sekitar 202.6 juta jiwa atau setara dengan 73.7% dari total populasi 274.9 juta jiwa di Indonesia pada bulan Januari 2021 (DataReportal, 2021). Namun, dalam praktik nya masih sedikit pelaku UMKM yang memanfaatkan internet maupun platform digital untuk memasarkan usahanya. Padahal, banyak sekali platform digital yang dapat membantu UMKM untuk memperkenalkan dan menjual produknya ke seluruh Indonesia bahkan mancanegara, seperti :
Media Sosial
Media sosial merupakan salah satu platform digital yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia terutama generasi muda, yaitu sekitar 170,0 juta jiwa atau setara dengan 61,8% dari total populasi 274,9 juta jiwa di Indonesia pada bulan Januari 2021 (DataReportal, 2021). Media sosial yang paling popular dan sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah Instagram, Twitter, Facebook, YouTube, dan tentunya masih banyak media sosial yang dapat membantu mempromosikan usaha pelaku UMKM. Oleh karena itu, media sosial merupakan pilihan yang tepat untuk dapat membantu pelaku UMKM mempromosikan usahanya. Melalui media sosial pula, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan peran influencer untuk membantu mempromosikan usahanya agar semakin banyak orang yang mengetahui dan berminat untuk membeli produk atau layanan jasa yang ditawarkan oleh para pelaku UMKM.
Website Toko Online
Website toko online merupakan pengganti toko offline yang saat ini terpaksa untuk tutup sementara karena adanya pandemi. Dimana, dengan adanya website toko online ini dapat memudahkan konsumen untuk melihat produk atau jasa apa saja yang ditawarkan oleh pelaku UMKM. Toko online ini hanya dibuat oleh pemilik website sehingga konsumen hanya melihat produk atau jasa yang ditawarkan oleh pemilik website tersebut. Dengan ini, tentunya pelaku UMKM tidak memiliki pesaing di website yang sama, sehingga konsumen hanya akan fokus pada produk atau jasa yang pelaku UMKM tawarkan tanpa membandingkan dengan produk yang sama dari pesaing. Tampilan dari website toko online ini juga harus dibuat sedemikian rupa agar konsumen tertarik untuk membeli produk atau jasa yang pelaku UMKM tawarkan. Dengan kondisi pandemi seperti ini, tentunya website toko online sangat membantu para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya selayaknya berjualan di toko offline.
Marketplace
Marketplace merupakan platform yang dapat menjual atau membeli produk maupun jasa dengan mudah secara online. Sudah begitu banyak marketplace yang ada di Indonesia, seperti Shopee, Tokopedia, OLX, Bukalapak, dan masih banyak marketplace lainnya. Tren berbelanja online selama pandemi melalui marketplace juga meningkat. Banyaknya promosi dan diskon seperti gratis ongkos kirim membuat banyak konsumen yang berminat untuk berbelanja secara online melalui marketplace. Tidak hanya itu, marketplace juga menawarkan berbagai macam cara untuk melakukan pembayaran, seperti hal nya melalui ATM, Mobile banking, atau bahkan dapat melalui minimarket terdekat. Oleh karena itu, Marketplace Adalahsolusi yang tepat bagi para pelaku UMKM untuk menjual produk dan layanan jasa nya, sebab dengan segala kemudahan yang dirasakan oleh konsumen untuk berbelanja online akan membuat konsumen tertarik untuk membeli produk atau layanan jasa yang mereka inginkan melalui marketplace, hal ini tentunya sangat membantu para pelaku UMKM untuk menambah penghasilan di tengah pandemi.
Ojek Online
Ojek online dikenal dengan platform digital yang dapat memesan layanan transportasi secara online dengan cepat, mudah, dan murah. Saat ini, tentunya ojek online sudah menambahkan fitur-fitur baru yang dapat memudahkan pelaku UMKM di tengah pandemi. Salah satu fiturnya adalah layanan pesan antar makanan, fitur ini sangat membantu pelaku UMKM yang memiliki usaha di bidang kuliner. Contoh dari aplikasi yang menerapkan fitur layanan pesan antar makanan adalah Grab, Go-Jek, dan Shopee melalui Shopee Food. Terlebih lagi, pandemi seperti ini mengharuskan para pelaku UMKM di bidang kuliner untuk tidak menerima konsumen yang menginginkan untuk makan di tempat. Dengan demikian, Penggunaan ojek online tentunya tidak hanya membantu meningkatkan ekonomi pelaku UMKM, tetapi juga membantu para driver ojek online yang pada saat ini juga terkena dampak dari pandemi Covid-19.
Begitu banyaknya platform digital yang dapat digunakan, akan sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan dengan baik. Dewasa ini, pelaku UMKM juga harus melek akan teknologi agar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi. Platform digital ini diharapkan mampu untuk membantu para UMKM menstabilkan kembali ekonomi keluarga mereka maupun ekonomi negara Indonesia. Walaupun pada dasarnya rata-rata usia pelaku UMKM adalah berusia diatas 40 tahun dan memiliki indeks kesiapan digital di angka 3,46 yang terbilang cukup rendah dibandingkan generasi yang lebih muda (Katadata Insight Center, Juni 2020), tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk beradaptasi dengan dunia teknologi.
Selain dengan memanfaatkan platform digital, akan kurang rasanya apabila tidak menambahkan beberapa inovasi baru terhadap produk ataupun layanan jasa yang para pelaku UMKM tawarkan. Inovasi baru pada saat pandemi ini sangat dibutuhkan agar dapat bersaing dengan pelaku UMKM lainnya yang memiliki produk maupun layanan jasa yang serupa. Inovasi baru dan platform digital adalah kombinasi yang tepat untuk menstabilkan kembali ekonomi para pelaku UMKM. Dengan demikian, sangat diharapkan kepada para pelaku UMKM untuk mulai mempelajari teknologi terutama dalam mengaplikasikan platform digital, agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi yang entah sampai kapan akan terus berlangsung. Yuk!! Memanfaatkan platform digital dengan baik.
Sumber gambar: https://bisnismuda.id