25.3 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaRancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat Mangkrak Hampir Sepuluh Tahun, DAD DKI Jakarta...

    Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat Mangkrak Hampir Sepuluh Tahun, DAD DKI Jakarta Kirim Surat Audensi Dengan Ketua Komisi IV DPR RI

    Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat Mangkrak Hampir Sepuluh Tahun, DAD DKI Jakarta Kirim Surat Audensi Dengan Ketua Komisi IV DPR RI

    IMG 20240525 WA0003

    Jakarta, detikborneo com -Pranata Sosial budaya masyarakat adat Nusantara sudah ada sebelum ada terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia demikian halnya juga dengan Masyarakat Hukum Adat Dayak yang sudah ada sejak 1894 sebagai fakta bukti sejarah yang wajib selalu dijaga dan dilestarikan.

    Diera kemajuan zaman dan sistim politik Demokrasi sudah menjadi kebutuhan agar keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar dibuat ketetapan hukum yang menjadi penjaga sehingga pranata sosial budaya tidak tergerus dan punah.

    IMG 20240607 WA0164

    Rancangan Undang-undang tentang masyarakat hukum adat sudah diusulkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara sejak tahun 2010 tapi hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk dijadikan Undang-undang. Meskipun sudah Prolegnas di DPR RI.

    Pemicunya banyak hal yang dikhawatirkan akan mengangu pemilik modal sehingga ada dugaan tarik ulur kepentingan padahal kehadiran Undang-undang Masyarakat Hukum Adat memiliki urgensi yang penting dalam konteks perlindungan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan budaya lokal serta dapat menangkap aliran radikalisme.

    Baca juga: RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) Total 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023, MADN dan Masyarakat Adat Se-Nusantara Wajib Mengawal

    Karena keberadaan Ibu Kota Nusantara dibumi Kalimantan maka pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta menganggap urgen agar Rancangan Undang-undang MHA segera dijadikan Undang-undang untuk itu pada Jumat (7/6/2024) mengirimkan surat audensi untuk bertemu dengan Ketua Komisi IV DPR RI, ujar Lawadi Nusah.

    Lawadi Nusah yang saat ini menjabat Sekretaris Umum DAD DKI Jakarta menyampaikan tentang seberapa urgensinya dari penetapan rancangan undang-undang MHA mengenai masyarakat hukum adat saat ini antara lain:

    1. Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat: Undang-undang masyarakat hukum adat dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak tradisional dan keberlanjutan budaya masyarakat adat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelecehan terhadap masyarakat adat serta memastikan keberlanjutan warisan budaya mereka.

    2. Pengakuan atas Keanekaragaman Budaya: Melalui undang-undang ini, pemerintah dapat mengakui dan menghargai keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat. Hal ini dapat memperkuat identitas budaya lokal dan mempromosikan keragaman budaya sebagai aset nasional yang bernilai.

    3. Pemberdayaan Masyarakat Adat: Dengan adanya undang-undang yang jelas mengenai masyarakat hukum adat, diharapkan masyarakat adat dapat lebih diberdayakan dalam mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai tradisional mereka.

    4. Penyelesaian Sengketa: Undang-undang masyarakat hukum adat dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat. Hal ini dapat mengurangi konflik dan memastikan keadilan bagi masyarakat adat dalam menyelesaikan perselisihan.

    5. Implementasi Konvensi Internasional: Penetapan undang-undang mengenai masyarakat hukum adat juga penting untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam implementasi konvensi internasional, seperti Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Pribumi (UNDRIP).

    6. Pengakuan UU Hukum Masyarakat Adat akan menjadi langkah strategis dan efektif dalam penanggulangan radikalisme dan menangkal bahaya-bahaya budaya transnasional yang dapat mengancam keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara RI.

    Dengan adanya undang-undang yang mengatur masyarakat hukum adat, diharapkan dapat mewujudkan harmoni antara kepentingan pembangunan modern dengan keberlangsungan kebudayaan lokal sebagaimana amanat UU Pelestarian Kebudayaan dan hak-hak masyarakat adat, tutup Lawadi Nusah.

    IMG 20240607 WA0157

    Jelani Christo yang ikut hadir ke gedung Sekretaris DPR RI siap mendukung agar langkah awal bertemu Ketua Komisi IV dan Anggota DPR RI untuk dengar pendapat agar RUU MHA segera diundangkan, ucapnya

    Baca juga: Rapat Kerja Pengurus DAD DKI Jakarta, Tamunan Kiting Apresiasi Semua Pengurus

    Bila dalam hal ini ada dugaan- dugaan kesengajaan sehingga sampai membatalkan maka LBH MADN dan akan bekerjasama dengab PPHKI akan melakukan tindakan-tindakan prosedur hukum sesuai koridor hukum yang ada di negeri ini, ungkap Jelani. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR

    Komentar ditutup.