
Jakarta, detikborneo.com – Ratusan advokat dari berbagai latar belakang hukum resmi membentuk TUMPAS (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme), sebuah gerakan hukum dan moral yang menyerukan perlawanan tegas terhadap praktik premanisme yang kian merajalela di Indonesia.
Deklarasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/5/2025), sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya aksi premanisme yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menggerogoti kewibawaan hukum dan demokrasi.

“Premanisme saat ini telah berevolusi. Ia tak lagi sekadar hadir di jalanan, tapi menjelma dalam bentuk terorganisir—menggunakan simbol organisasi untuk menakut-nakuti, memeras, mengintimidasi, bahkan mengintervensi proses hukum,” ujar Saor Siagian, SH., MH, salah satu inisiator TUMPAS.
TUMPAS menyoroti bagaimana premanisme kerap bersembunyi di balik dalih pengamanan, mengklaim wilayah secara sepihak, hingga mengganggu dunia usaha, menyebabkan ketidakpastian dan mengusir investor.

“Jika dibiarkan, ini akan menghancurkan sistem hukum kita dan menciptakan negara dalam negara. Kami terpanggil untuk melawan,” tegas Daniel Hutabarat, SH., MH.
Dalam deklarasinya, TUMPAS menyampaikan lima seruan moral dan yuridis kepada publik dan aparat negara:
- Mendesak penegak hukum bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku premanisme.
- Mendukung aparat hukum agar profesional dan mendapat kepercayaan masyarakat.
- Mengajak masyarakat sipil bersatu melawan aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
- Mendorong warga berani melapor bila menemukan praktik intimidasi atau kekerasan.
- Mengajak pelaku usaha dan investor untuk kembali beraktivitas tanpa rasa takut.
“Negara ini adalah negara hukum. Hukum harus jadi panglima, bukan preman,” tandas Daniel.
Kontak TUMPAS:
Saor Siagian, SH., MH (0852-1242-4528)
Robert Keytimu, SH (0821-1817-688)
Daniel Hutabarat, SH., MH (0822-1196-4948). (Lawadi)