
Bengkayang, detikborneo.com – Razia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Polres Bengkayang berakhir ricuh. Aksi aparat yang mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (25/8) sore memicu perlawanan ratusan warga hingga berujung penyanderaan belasan personel kepolisian.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan dua orang terduga pelaku PETI di kawasan Jalan Sekayok, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang. Keduanya yakni MI (37), warga Sebalo yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik mesin, serta ALG (55), warga Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, yang berperan sebagai pendulang.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Namun penangkapan itu langsung memicu kemarahan massa yang mendatangi lokasi dan mendesak agar kedua pelaku segera dibebaskan. Situasi semakin panas hingga 12 personel Polres Bengkayang bersama kendaraan dinas tertahan di area tambang. Massa bahkan melakukan perusakan mobil dinas dan nyaris menghakimi aparat.
Untuk mencegah eskalasi, Forkopimda Bengkayang yang dipimpin langsung Bupati, Kapolres, dan Dandim 1209/Bengkayang turun tangan ke lokasi. Setelah negosiasi panjang, aparat akhirnya dilepaskan dengan syarat dua terduga pelaku dikembalikan kepada warga.
Meski demikian, Polres Bengkayang menegaskan penegakan hukum akan tetap berjalan. Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, menegaskan razia tersebut merupakan bagian dari Operasi PETI Kapuas 2025, program nasional pemberantasan tambang ilegal.
“Kami melakukan penindakan PETI sesuai program Presiden RI. Polda Kalbar dan jajaran, termasuk Polres Bengkayang, melaksanakan Operasi PETI Kapuas 2025,” tegasnya, Selasa (26/8).
Anne menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Polres Bengkayang bersama Forkopimda segera melakukan langkah antisipasi untuk mencegah kericuhan susulan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, menilai konflik PETI di Bengkayang ibarat bom waktu. Ia menekankan perlunya regulasi pemerintah pusat agar tambang rakyat bisa dikelola secara legal.
“Dalam pidato 17 Agustus lalu, Presiden sudah menegaskan tambang rakyat harus dilegalkan dalam bentuk koperasi. Ini harus segera diaplikasikan, jika tidak, kericuhan seperti di Bengkayang bisa terulang di daerah lain,” ujarnya.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Aktivitas PETI dinilai telah menimbulkan kerusakan alam berupa banjir, longsor, hingga pencemaran air di sejumlah wilayah Kalbar.




