26 C
Singkawang
More
    BerandaHukum dan KriminalViral Praga Adat Dayak Pemasangan "ADAT PAMABKNG" Dirusak Oleh Warga Anak Buah...

    Viral Praga Adat Dayak Pemasangan “ADAT PAMABKNG” Dirusak Oleh Warga Anak Buah Kades Desa Durian Kec Ambawang Kubu

    Kubu Raya, detikborneo.com – Ritual Pemasangan Adat Pamabakng oleh ahli waris pemilik tanah sertifikat atas nama : Dujlana Ali No Sertifikat: 405 Tahun 1970 Luas 71 Ha terletak di Desa Durian Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

    Saat ini dalam proses pengukuran ulang dengan ATR/BPN Kubu Raya dan selalu dihalangi pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah dengan modal surat SPT dan Kwitansi diduga kuat ada pemalsuan dokumen ujar Pengacara Serva .

    Serva adalah ahli waris dari sertifikat Djuana Ali yang dihibahkan oleh 5 orang dari anak kandung pemilik lahan yang merupakan masih keluarga dekat atau keponakan.

    BACA JUGA : Tokoh Adat Dayak Deah Tewas Diduga Menolak PT. MCM Beroprasi Melewati Jalan Negara Di Muara Komam Paser, Ketua DAD Kaltim Minta Aparat Kepolisian Segera Ungkap Pelaku dan Dalang

    WhatsApp Image 2024 11 19 at 12.04.12 369f8435

    Saat ini ada yang mengkalim lahan tersebut dan mereka mempertahankannya sehingga tidak mengizinkan pihak Serva memasang Praga Adat Pamabakng dilokasi lahan yang memiliki sertifikat dari BPN. Serva melakukan pemasangan PAMABKNG mengikuti tata cara kearifan lokal ada Budaya Dayak dilokasi tanah tersebut untuk memohon ke kepada Jubata atau Tuhan agar proses pengurusan Tanah di ATR/BPN berjalan lancar tidak ada terjadi hal-hal negatif kepada kedua belah pihak.

    Untuk kegiatan ritual pemasangan Adat Pamabakng yang akan dilaksanakan oleh Serva didampingi oleh Erik Ekang Ketua Bidang Organisasi DAD Provinsi Kalimantan Barat dan Lawadi Nusah Humas & Media Center MADN sudah berkoordinasi dan minta ijin dengan Ketua DAD Kabupaten Kubu Raya diterima langsung oleh Markus Nalin, Lasem Selaku Ketua Harian dan Yusmanto Sekretaris DAD.

    Markus Nalian dalam pertemuan itu menyatakan keabsaan kepemilikan lahan kebun dan diserahkan poto copy sertifikat dan dokumen pendukung dari pertemuan disetujui untuk melakukan ritual melaksanakan adat Pamabakng dan disarankan untuk tetap berkoordinasi dengan pihak DAD Kecamatan, Timanggong dan Imam Adat.

    Markus Nalian memberikan mandat untuk Lasem Ketua Harian dan Yusmianto Sekretaris DAD Kubu Raya untuk hadir saat ritual adat dan menghubungi Ketua DAD Kecamatan Ambawang dan Timanggong Desa Durian.

    WhatsApp Image 2024 11 19 at 12.00.18 edc86cb9

    Saat pelaksanaan pada hari minggu (17/11/2024) pukul 10.00 kegiatan mulai dilakukan dan terjadi protes dari warga bernama Sartiman yang mengklaim bahwa itu adalah tanah yang dibeli tahun 1985 oleh Abangnya.

    Keberatan dari Sartiman diminta untuk dilakukan laporan saja pihak kepolisian dan dipengadilan pihak Pengacara Serva siap untuk memperlihatkan keabsahan dokumen asli dan lahan kebun belum pernah dijual kepada siapapun.

    Tapi pada pukul 11.30 Sartiman memanggil Kepala Desa Durian dan Kepala Dusun bersama warga menolak pemasangan Pamabakng ada adu argumen dari Pihak Kades dan Pengacara Serva.

    Kades menyatakan sertifikat yang dimiliki sudah mati dan sekarang sudah ada yang memiliki pihak Serva menolak pernyataan tersebut bahwa Kades tidak boleh menjadi pemutus tapi biarkan pihak Pengadilan karena proses pemasangan Pamabakng hari ini hanya untuk ritual doa oleh Imam Adat (Panyangahatn) secara kearifan lokal dengan simbol memasang Adat Pamabakng. Biar proses hukum berproses dipengadilan yang memutuskan.

    Tapi masa yang sepertinya sudah dikondisikan menerikan cabut-cabut dan langsung menyerang dengan memukul serta menghancurkan alat praga yang sudah dilakukan oleh Imam Adat sehingga terjadi keos dan mengusir semua orang yang hadir menyaksikan ritual adat yang hadir: Erik Ekang Ketua Bidang Organisasi DAD Provinsi Kalimantan Barat, Yusmanto Sekretaris DAD Kabupaten Kubu Raya, Lawadi Nusah Humas dan Media Center MADN serta keluarga istri Serva.

    Aparat Babinkamtibmas dan Aparat TNI yang hadir ikut menyaksikan juga diusir untuk pulang.

    Pada pukul 14.00 Pihak Pengacara Serva dan Keluarga melaporkan kasus ini di Polres Kubu Raya dan lanjut Laporan Polisi atas penyerangan ini, saat ini masih berproses. Saat berita ini ditayangkan suasana kedua belah pihak menahan diri dan tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Kubu Raya dan Warga Kalimantan. (Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita