26 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaYM Tersangka Pembunuh Mantan Kapolsek Segedong Disanksi Hukum Adat Dayak Pati Nyawa...

    YM Tersangka Pembunuh Mantan Kapolsek Segedong Disanksi Hukum Adat Dayak Pati Nyawa 24 Tail dan Tuntutan Penjara

    Mempawah, detikborneo.com – Kasus pembunuhan mantan Kapolsek Segedong mendapatkan perhatian khusus dari Erlina Bupati Mempawah.

    Sehingga pada 15 September 2021 di Kantor Bupati diadakan pertemuan khusus dengan Amon Amed Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah (DAD), Adrianus Marsel Ketua Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM), Ketua Forum Komunikasi Orang Bugis (FKOB) dan tokoh paguyuban yang ada di kabupaten Mempawah.

    Dalam pertemuan ini selain Bupati hadir pula wakil Bupati dan Forkopimda Kabupaten Mempawah.

    Hasil Keputusan Pertemuan Bupati dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Mempawah untuk tetap menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban maka di tanda tanggani hasil keputusan Damai, poin-poinya adalah:

    1. Tokoh lintas etnis menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kabupaten Mempawah.
    2. Menjunjung tinggi adat istiadat yang ada di Kalimantan Barat, saling menghormati kerukunan antar umat beragama dan antar suku di Indonesia khususnya Kabupaten Mempawah.
    3. Terhadap peristiwa yang terjadi di Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum yang berlaku.

    Isi kesepakatan Damai ini di tanda tangani oleh perwakilan Pengurus Bidang Adat DAD Kabupaten Mempawah di wakilkan oleh Martinus Lyong (Dewan Adat Dayak Kabupaten Mempawah) dan Ketua Forum Komunikasi Orang Bugis (FKOB) Kabupaten Mempawah.

    Atas peristiwa kasus pembunuhan ini sesuai kearifan lokal Adat Budaya Dayak Kanayatn yang ada di Kabupaten Mempawah maka wajib di laksanakan sanksi Hukum Adat Pati Nyawa, karena yang dibunuh adalah Pemangku Adat yakni Ketua DAD Kecamatan Segedong sehingga bayar adatnya 24 Tail. Sanksi Hukum Adat ini adalah yang paling Tertinggi dalam kasus Kriminal di tatanan Adat Dayak sejak dilaksanakan dari Perjanjian Tumbang Anoi 1894 masa berakhirnya tradisi NGAYO (Budaya Potong Kepala).

    Semua sanksi Hukum Adat ini dibebankan kepada keluarga besar tersangka dan disetujui akan dilaksanakan proses bayar adatnya pada tanggal 22 September 2021 di rumah Keluarga Almarhum di Peniti Segedong Kabupaten Mempawah.

    Di Tempat terpisah Lorensius Yonas Tokoh Dayak Kabupaten Mempawah mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya telah proaktif membantu menyelesaikan kasus berdarah ini sehingga ada hasil Tiga Keputusan Damai yang wajib untuk ditaati bersama.

    Berharap juga Pemda Kabupaten Mempawah tidak hanya sebatas hasil Keputusan Damai saja tapi wajib juga untuk membuat TUGU PERJANJIAN DAMAI. Supaya tidak berulang lagi kejadian hal yang sama di Kabupaten Mempawah. Saat ini kehadiran para pendatang di Kabupaten Mempawah sangat meningkat tinggi karena ada Banyak Proyek Pemerintah diantaranya: Pelabuhan Kijing dan Semelter PT. Antam. Ini wajib kita antisipasi bersama.

    Penempatan Tugu Perjanjian Damai wajib di Jalan Protokol Kabupaten Mempawah supaya siappun yang melihat tugu ini akan introspeksi diri sehingga tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Ujar Yonas saat ini menjadi Ketua Umum Dayak Indonesia Bersatu (DIB). (Bajare007/ Sumber: Suara Kalbar)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita